Waduh, Ahli Sebut Kerugian Akibat Kerusakan Lingkungan Kasus Timah Capai Rp271,06 Triliun

29 Maret 2024, 14:00 WIB
Ilustrasi penambangan timah di Babel /Dok. Antara/

MATA BANDUNG - Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB, Prof. Bambang Hero Saharjo, mengungkapkan bahwa total kerugian yang disebabkan oleh kerusakan lingkungan dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022 mencapai Rp271,06 triliun.

Menurutnya, angka kerugian sebesar Rp271,06 triliun tersebut merupakan hasil penghitungan kerugian lingkungan hidup yang diakibatkan oleh aktivitas tambang timah baik di dalam maupun di luar kawasan hutan. 

"Dari hasil verifikasi lapangan dan pengamatan dengan citra satelit selama periode tersebut, kami menemukan bukti-bukti yang jelas menunjukkan adanya kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang timah," kata Bambang  dalam sebuah konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin lalu. 

Baca Juga: Sejak 2023, Ternyata Kejagung RI Sudah Lakukan Pengusutan Dugaan Kasus Korupsi Timah, Ini Kronologinya!

Polres Bangka Selatan dan PT Timah Tbk melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan bijih timah tanpa mengantongi SPK, Jumat 15 MARET

Pakar forensik kehutanan tersebut menjelaskan bahwa dalam melakukan penghitungan kerugian ekologi, pihaknya melakukan verifikasi langsung di lapangan serta pengamatan menggunakan citra satelit mulai dari tahun 2015 hingga 2022.

Dari hasil verifikasi dan pengamatan tersebut, terdapat bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan bahwa aktivitas tambang timah telah menyebabkan kerusakan lingkungan. Bukan hanya di luar kawasan hutan, namun juga di dalam kawasan hutan.

Bambang menambahkan bahwa luas galian tambang timah di tujuh kabupaten di Provinsi Bangka Belitung mencapai 170.363,064 hektare, di mana sebagian besar berada di dalam kawasan hutan.

Dari hasil verifikasi, terungkap bahwa kerugian lingkungan hidup akibat tambang timah di dalam kawasan hutan mencapai Rp223,36 triliun, sementara di luar kawasan hutan mencapai Rp47,70 triliun. Dengan demikian, total kerugian yang harus ditanggung negara adalah Rp271,06 triliun.

 

Penghitungan Kerugian Ekologi Ditambah dengan Kerugian Keuangan Negara

okumentasi aktivitas penambangan biji timah tanpa izin dekat pinggir pantai Cemara Bangka. ANTARA/Kasmono

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengungkapkan bahwa hasil penghitungan kerugian ekologi yang disampaikan oleh Profesor Bambang Hero akan diperluas dengan kerugian keuangan negara yang timbul dalam kasus yang sedang diselidiki oleh Kejaksaan Agung.

"Saat ini, proses penghitungan kerugian keuangan negara masih berlangsung. Kami akan segera mengumumkan hasilnya," ujar Kuntadi.

Menurut Kuntadi, paparan yang dibuat oleh Profesor Bambang menunjukkan bahwa sebagian besar lahan yang ditambah oleh para pelaku dan tersangka masuk ke kawasan hutan dan area bekas tambang yang seharusnya direhabilitasi (reklamasi), namun hal ini tidak dilakukan.

Baca Juga: Wah, Helena Lim Crazy Rich PIK Jadi Tersangka Dugaan Kasus Maling Uang Rakyat Tata Niaga Komoditas Timah

"Dengan tidak adanya rehabilitasi, bekas tambang ini dibiarkan terbengkalai, menciptakan lubang-lubang besar dan rawa-rawa yang berbahaya bagi lingkungan dan masyarakat sekitar," kata Kuntadi.

Dalam kasus ini, penyidik dari Jampidsus telah menetapkan 10 tersangka tindak pidana korupsi serta satu tersangka kasus perintangan penyidikan.

Kesepuluh tersangka tersebut antara lain RL, yang menjabat sebagai General Manager (GM) PT TIN, TN alias AN, dan tersangka AA. Selain itu, SG alias AW dan MBG, keduanya merupakan pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Selanjutnya, HT alias AS menjabat sebagai Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN), tersangka BY yang merupakan Mantan Komisaris CV VIP, dan RI yang menjabat sebagai Direktur Utama PT SBS.

Baca Juga: Waduh, Kejagung Tetapkan Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka Maling Uang Rakyat Komoditas Timah

Selain itu, penyidik juga menetapkan dua tersangka dari PT Timah Tbk, yakni MRPT alias RZ yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016 hingga 2021, dan EE alias EML yang menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 hingga 2018.

Satu orang juga ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022, dengan inisial TT.***

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler