BSU Kembali Disalurkan Pemerintah, Simak Syarat Untuk Mendapatkannya

31 Juli 2021, 14:00 WIB
Ilustrasi buruh. Pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta berhak dapat BSU Kemnaker. /Antara Foto/Fauzan/ANTARA FOTO

MATA BANDUNG - Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali diberikan pemerintah untuk para pekerja Indonesia.

BSU tersebut diberikan karena dampak pandemi Covid-19 yang melanda seluruh sektor termasuk para pekerja di Indonesia.

BSU Tahun 2021 ini kembali melalui BPJS Ketenagakerjaan (Bpjamsostek) sebagai pihak yang menyalurkan.

Baca Juga: Kevin Cordon Menembus Olimpiade Tokyo 2020 Penuh Dengan Pengorbanan dan Kerja Keras, Berikut Jelasnya

Direktur Utama Bpjamsostek Anggoro Eko Cahyo menyatakan, penggunaan kembali data yang dikelola institusinya untuk BSU, menunjukkan pentingnya data Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) yang valid.

Data kepesertaan Bpjamsostek tersebut merupakan bank data pekerja terbesar di Indonesia.

Untuk itu Anggoro mengingatkan pemberi pekerja untuk tertib kepesertaan Jamsostek dan selalu menjaga validitas datanya.

"Para pekerja juga harus selalu memastikan telah mendapat perlindungan Bpjamsostek," katanya saat menyerahkan 1 juta data calon penerima BSU kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, di Jakarta,Jumat 30 Juli 2021.

Baca Juga: Kevin Cordon Kuda Hitam Asal Guatemala Berhasil Kalahkan Pebulu Tangkis Asal Korea Heo Kwang Hee

"Dengan menjadi peserta Bpjamsostek, pekerja terlindungi dari risiko kerja, dan juga mendapatkan nilai tambah seperti BSU. Pastikan kepesertaan tertib melalui aplikasi BPJSTKU dan cek di HRD masing-masing," tegas Anggoro.

Ditambahkan Anggoro, untuk mempermudah penyaluran BSU, pekerja yang belum memiliki rekening Bank Himbara akan dibukakan rekening secara kolektif, dengan memenuhi beberapa kebutuhan data tertentu.

"Kantor Cabang kami akan berkoordinasi dengan HRD perusahaan untuk mengumpulkan secara kolektif 7 mandatory data untuk syarat pembukaan rekening Bank Himbara, yaitu Nama Lengkap pekerja, NIK, Tempat dan Tanggal Lahir, Nama Ibu Kandung, alamat sesuai KTP, alamat Email yang aktif, dan Nomor Telepon Selular. Mohon kerjasama pihak perusahaan agar proses ini dapat berjalan lancar,". tuturnya.

Baca Juga: Berikut 2 Cara dan 12 Tahapan Untuk Download Sertifikat Vaksin Pertama Melalui Link pedulilindungi.id

Anggoro juga mengungkapkan penyerahan data BSU dilakukan secara bertahap kepada Kementerian Ketenagakerjaan, sebagai pelaksana teknis BSU.

Hal ini untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran sekaligus meminimalisir terjadinya kesalahan distribusi BSU.

"Hari ini, Jumat (30 Juli 2021), Bpjamsostek menyampaikan sejumlah 1 juta data peserta tahap pertama yang siap untuk disalurkan dana BSU oleh Kemnaker. Kami harapkan proses penyampaian data dapat selesai pada Agustus 2021", tegas Anggoro

Pemberian BSU ini sengaja digulirkan oleh Pemerintah kepada masyarakat pekerja agar roda perekonomian dapat terus berjalan dengan mempertahankan daya beli masyarakat.

Baca Juga: Sinopsis Escape Plan 2 : Hades, Temani Harimu Bersantai di Rumah Saat PPKM Level 4

"Kami berharap para pekerja dapat segera mendapatkan dana BSU agar dapat bermanfaat untuk membantu menopang kebutuhan hidup sehari-hari pekerja dan keluarga, sekaligus menggerakkan perekonomian, sesuai dengan tujuan BSU ini,” tutup Anggoro.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, pihaknya menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1 juta calon penerima bantuan dari 8,73 juta pekerja/buruh yang diproyeksikan akan menerima BSU. Untuk jumlah calon penerima tersebut, Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp8,8 Triliun.

"Nantinya data 1 juta calon penerima BSU tersebut akan dicek dan di-screening oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan kesesuaian format data, dan menghindari duplikasi data," ujar Menaker. Prosesi serah terima data ini menjadi tanda dimulainya program BSU tahun 2021.

Baca Juga: Liverpool Harus Terima Kekalahan Skor 3-4 Pada Laga Pramusim Hertha Berlin vs Liverpool.

Menaker meminta kepada seluruh perusahaan yang belum menyerahkan data rekening pekerjanya agar segera menyerahkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Begitu pula para pekerja/buruh yang memenuhi syarat, tapi belum menyerahkan data nomor rekening bank-nya ke perusahaan agar segera menyerahkan ke perusahaan guna memperlancar proses pemberian bantuan.

"Saya mengimbau kepada seluruh perusahaan dan pekerja/buruh di seluruh Indonesia yang belum mendaftar di program BPJS Ketenagakerjaan, segera daftarkan diri kita dan pekerja/buruh kita pada program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian kita semua dapat terlindungi, terutama di masa-masa sulit seperti saat ini," ucapnya.

Baca Juga: 6 Ramalan Zodiak Populer Hari Ini Sabtu 31 Juli 2021: Cancer Hari Ini Waktu Yang Tepat Hingga Sebarkan Cinta

Kriteria penerima BSU tahun 2021 tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2021.

Terdapat penyesuaian pada kriteria penerima BSU tahun 2021 ini, antara lain batas maksimal upah menjadi Rp3,5 juta atau jika Upah Minimum setempat lebih tinggi, maka akan mengacu pada Upah Minimum yang berlaku.

Untuk masa kepesertaan aktif Bpjamsostek ditentukan hingga Juni 2021. Penyaluran BSU diberikan kepada pekerja terdampak di wilayah PPKM kategori Level 3 dan 4 di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Ingat Mulai Tanggal 1 Agustus Pemerintah Sediakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Rekening bank yang bisa menerima BSU ini hanya diperkenankan menggunakan Bank Himbara (Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BTN). Besarannya mencapai Rp500.000 selama 2 bulan yang diberikan sekaligus atau total Rp1 juta.***

Editor: Nugraha A.M

Tags

Terkini

Terpopuler