IDAI Tak Rekomendasikan Vaksin Covid-19 Untuk Anak Apabila dalam Kondisi Seperti Ini ….

4 November 2021, 11:44 WIB
IDAI Tak Rekomendasikan Vaksin Covid-19 Untuk Anak Apabila dalam Kondisi Seperti ini /Pixabay/12019/

MATA BANDUNG- Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) angkat bicara terkait izin penggunaan dalam keadaan emergensi vaksin Coronavac produksi Sinovac untuk anak usia 6 sampai 11 tahun yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM.

Menurut Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Piprim Basarah Yanuarso, pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi terbaru terkait vaksinasi Covid-19 (Coronavac) untuk anak usia 6 tahun keatas.

Rekomendasi terbaru dikeluarkan IDAI karena beberapa alasan. Pertama, anak termasuk kelompok beresiko tinggi tertular atau menularkan virus covid-19 dari dan ke orang dewasa disekitarnya.

Baca Juga: Perkuat Program Petani Milenial, Jabar Lakukan Sosialisasi ke 18 Kabupaten

Baca Juga: 5 Mimpi Yang Patut Diwaspadai Menurut Primbon Jawa! Nomor 4 dan 5 Paling Ditakuti

Seperti orangtua, orang lain yang tinggal serumah, orang yang datang ke rumah, teman atau guru di sekolah pada pembelajaran tatap muka. Bergejala atau tanpa gejala.

Kedua, pembelajaran tatap muka berdampak pada peningkatan kasus rawat inap pasien anak dengan Covid-19 di berbagai negara di dunia.

“Di Indonesia (data dari Satuan Tugas Covid-19 Nasional) per 1 November 2021 menunjukkan adanya kenaikan kasus anak yang terinfeksi Covid-19 sebesar 13 persen,” tutur Piprim Basarah Yanuarso dilansir MataBandung.com dari siaran pers IDAI, Bandung, Kamis 4 November 2021.

Ketiga, sejumlah laporan dari hasil pembelajaran tatap muka dari beberapa negara dunia yang menyatakan adanya peningkatan kasus rawat inap pasien anak dengan Covid-19.

“Oleh karena itu, penting mengontrol secara berkala penularan dan transmisi Covid-19 di Indonesia (terutama pada anak),” kata dia.

Kendati IDAI merekomendasikan pemberian imunisasi Covid-19 Coronavac pada anak golongan usia 6 tahun keatas dengan dosis tertentu dan aturan jarak pemberian pertama dan kedua secara ketat.

IDAI secara tegas tidak merekomendasikan memberikan vaksin Covid-19 pada anak dalam kondisi tertentu diantaranya;

Baca Juga: Berkut Isi Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 yang Menjadi Kontrofesial

1. Anak yang Memiliki atau Mengalami Kontradiksi
IDAI mengingatkan bahwa vaksinasi Covid-19 ini tidak direkomendasikan bagi anak yang memiliki atau mengalami kontraindikasi seperti; defisiensi imun primer, penyakit autoimun yang tidak terkontrol

2. Anak yang Memiliki Penyakit Sindrom Seperti
Anak yang memiliki penyakit sindrom seperti gullian barre, mielitis transversa, acute demyelinating encephalomyelitis pun tidak direkomendasikan mendapatkan vaksinasi.

3. Anak yang Mempunyai Kanker dan Sedang Kemoterapi
Selain itu, IDAI tidak merekomendasikan anak kanker yang sedang menjalani kemoterapi atau radioterapi.

4. Imunosupresan atau Sitostatika Berat
Anak yang sedang mendapat pengobatan imunosupresan atau sitostatika berat pun tidak direkomendasikan divaksin Covid-19.

5. Demam dan Baru Sembuh dari Covid-19
Kemudian IDAI pun tidak merekomendasikan vaksin Covid-19 diberikan kepada anak yang sedang mengalami demam 37,50 C atau lebih.

Termasuk kepada anak yang baru sembuh dari Covid-19 kurang dari 3 bulan.

6. Pascaimunisasi Lain
Lalu, IDAI pun tidak merekomendasikan vaksin Covid-19 diberikan kepada anak yang pasca imunisasi lain kurang dari 1 bulan.

7. Hamil
Disamping itu, IDAI tidak merekomendasikan vaksin Covid-19 diberikan kepada anak atau remaja yang sedang hamil.

8. Memiliki Penyakit Kronik
IDAI tidak merekomendasikan vaksin Covid-19 diberikan kepada anak yang memiliki hipertensi dan diabetes mellitus.

Termasuk penyakit-penyakit kronik atau kelainan kongenital yang tidak terkendali.

Rekomendasi tersebut juga memberi catatan, apabila imunisasi untuk anak dengan kanker dalam fase pemeliharaan, penyakit kronis atau autoimun yang terkontrol dapat mengikuti panduan imunisasi umum.

Baca Juga: Permendikbud Ristek Nomor 30 Jadi Sorotan, Cecep Darmawan : Itu Bisa Legalkan Perzinahan di Kampus

“Dengan berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter penanggung jawab pasien sebelumnya,” kata Piprim Basarah Yanuarso. *

 

Editor: Ipan Sopian

Tags

Terkini

Terpopuler