Permendikbud Ristek Nomor 30 Jadi Sorotan, Cecep Darmawan : Itu Bisa Legalkan Perzinahan di Kampus

- 4 November 2021, 09:59 WIB
Prof Cecep Darmawan komentari Permendikbud Ristek Nomor 30
Prof Cecep Darmawan komentari Permendikbud Ristek Nomor 30 /dok Pribadi /Mata Bandung

MATA BANDUNG - Pengamat Kebijakan Pendidikan Prof Cecep Darmawan menyoroti Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Menurut Cecep Darmawan Permendikbud Ristek Nomor 30 bagus dari sisi pencegahan kekerasan seksual namun sayang terdapat pasal-pasal kontroversial diantaranya pasal 5 ayat (2), huruf b, f, g, h, l, dan m, justru dapat ditafsirkan melegalkan perbuatan kekerasan seksual (sex bebas) jika disetujui korban.

Dengan kata lain, dapat ditafsirkan bahwa suatu perbuatan tidak dinyatakan sebagai perbuatan kekerasaan seksual jika perbuatan tersebut disetujui oleh korban.

Baca Juga: Satgas Pastikan Kegiatan PTMT di Kota Bandung Berjalan Aman

Baca Juga: Motivasi Tinggi Jadi Modal Persela Bisa Takukan Persib Bandung, Igbonefo : Semoga Tuhan Kasih Kita Menang

Prinsip seperti ini tak ubahnya paham liberal. Lebih jauh, jika tidak direvisi pasal 5 ayat (2) di atas maka kita khawatir terjadi maraknya
sex bebas di lingkungan kampus.

Sebutnya selain dapat melegalkan sex bebas di lingkungan kampus, isi pasal 5 ayat (2) bagian b, f, g, h, l dan m dari Permendikbud Ristek Nomor 30 ini juga jauh dari nilai karakter positif dan melanggar prinsip prinsip pendidikan.

"Kalau pasal 5 ayat (2) huruf b, f, g, h, l, dan m Permendikbud Ristek Nomor 30 ini tidak direvisi atau dicabut bisa membahayakan masa depan generasi muda," kata Cecep Darmawan saat di hubugi tim Mata Bandung.com Kamis 4 November 2021.

Bahkan sebut Cecep Darmawan yang juga menjabat sebagai Guru Besar UPI ini juga menyebutkan pasal 5 ayat (2) Permendikbud Ristek Nomor 30 mengandung muatan pemikiran ideologi liberal.

Halaman:

Editor: Ipan Sopian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x