MATA BANDUNG - Kementrian Ketenagakerjaan telah mencairkan Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh yang bertujuan untuk melindung, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak pandemi Covid-19.
Rp1 Juta terus dicairkan kepada pekerja/buruh. Data terbaru bahwa BLT Subsidi Gaji telah diperluas dan dialokasikan kepada 7.193.115 pekerja/buruh.
Hal itu dikuatkan oleh postingan akun Instagram Kementrian Ketenagakerjaan yang dilansir pada hari Sabtu (4/12/2021) dengan isi postingan,
Baca Juga: deHakims Aviary dikunjungi Syekh Ahmad Al Misry, Begini Respon dan Nasehatnya.
Baca Juga: Persib Gunakan Jersey Utama, Biru-biru-Biru
“7.193.115 pekerja/buruh sudah rasakan manfaat Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU). Rekanaker salah satunya? Yang sudah dapat Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU), share di kolom komentar dong. Uangnya dipergunakan untuk apa?”.
Perluasan dari penerima untuk sementara sebatas pekerja/buruh yang terdampak PPKM level 3 dan level 4 yang menjadi 1,6 juta pekerja di seluruh wilayah indonesia.
Penyaluran dana Bantuan Subsidi Gaji dibagi menjadi 6 tahapan dengan rincian;
Tahap 1 dibagikan kepada 947.436 pekerja/buruh
Tahap 2 dibagikan kepada 1.145.598 pekerja/buruh
Tahap 3 dibagikan kepada 1.301.108 pekerja/buruh
Tahap 4 dibagikan kepada 1.516.389 pekerja/buruh
Tahap 5 dibagikan kepada 1.771.407 pekerja/buruh
Tahap 6 dibagikan kepada 14.100.00 pekerja/buruh
Baca Juga: Bow, Harap Bisa Cetak Gol Lagi Lawan Madura United Malam Nanti
Sementara, perluasan dari penerima sebatas pekerja/buruh yang terdampak PPKM level 3 dan level 4 di seluruh wilayah Indonesia menjadi 1,6 juta pekerja/buruh.
Data terbaru menunjukan bahwa 497.077 pekerja/buruh diantaranya yang sudah menerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah sebesar Rp1 juta.
Perluasan dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 21 Tahun 2021 aturan perluasan penerima BSU tahun 2021, mengingat masih ada sisa anggaran BSU di tahun 2021.
Bagi anda yang memenuhi persyaratan, bisa melakukan pengecekan statur penerima BLT Subsidi Gaji dengan dua cara antara lain, di Kementrian Ketenagakerjaan dengan mengunjungi website kemnaker.go.id.
Baca Juga: Jupe Janji Akan Kawal Keperawanan Gawang Persib
bisa juga melalui situs BPJS Ketenagakerjaan yaitu https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.