BLT UMKM Tetap Diberikan Diawal Bulan November Nanti, Cek Syarat dan Ketentuanya

- 28 Oktober 2021, 11:55 WIB
BLT UMKM Tetap Diberikan Diawal Bulan November Nanti, Cek Syarat dan Ketentuanya
BLT UMKM Tetap Diberikan Diawal Bulan November Nanti, Cek Syarat dan Ketentuanya /PIXABAY/EmAji

MATA BANDUNG - Kabar baik bagi pelaku usaha, memasuki awal bulan November ini pemerintah masih akan memberikan BLT UMKM bagi yang sudah mendaftar dibulan-bulan sebelumnya.

Karena BLT UMKM akan terus diberikan seiring pandemi masih melanda. Pemerintah telah memastikan akan tetap memberikanya memasuki November 2021.

Pemerintah memberikan BLT UMKM sudah sejak 2020, Namun terdapat perbedaan nominal dari tahun lalu yaitu sebesar Rp 2,4 juta, sedangkan di tahun ini Rp 1,2 juta.

Baca Juga: Gubernur dan Enam Kepala Daerah Sepakat Kelola Bersama TPPAS Legok Nangka

Baca Juga: Persib Siapkan Sekema Tanpa Klok Saat Berjumpa Persipura di Pekan ke 10 Liga 1 2021

Penerima BPUM sendiri merupakan UMKM yang telah mengajukan diri ke dinas koperasi atau UKM setempat. Sebab, Kemenkop UKM menetapkan penerima BLT UMKM dari data pengajuan tersebut.

Sementara dari jumlah penerimanya ditahun ini, Pemerintah menambah target penerima sebanyak 3 juta orang dari tahun lalu.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk anda yang sudah mendaftar dan ingin mencairkan dana bansos ini dibulan November, diantaranya:

1. UMKM yang dimiliki warga negara Indonesia atau WNI dibuktikan dengan KTP.
2. Usaha mikro dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM.
3. UMKM memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
4. UMKM yang bukan dimiliki oleh PNS atau PPPK (ASN), aggota Polri atau prajurit TNI, pegawai BUMN atau BUMD.
5. UMKM sedang tidak mendapatkan fasilitas kredit usaha rakyat atau KUR.
6. UMKM belum pernah menerima BPUM pada penyaluran sebelumnya.

Halaman:

Editor: Ipan Sopian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x