Pintu Masuk Yang Ditetapkan Pemerintah Indonesia Bagi WNI/WNA, Selama Pandemi Covid-19

10 Maret 2022, 11:45 WIB
Pintu Masuk Yang Ditetapkan Pemerintah Indonesia Bagi WNI/WNA, Selama Pandemi Covid-19 /Kabar Banten/Dewi Agustini

MATA BANDUNG – Pemerintah menetapkan beberapa peraturan terkait pintu masuk bagi kedatangan WNI/WNA selama pandemic Covid-19.

Melalui Surat Edaran Satgas Covid-19 No.7 Tahun 2022, yang diterbitkan pada hari Rabu, 16 Februari 2022.

Ada beberapa poin yang perlu diperhatikan masyarakat terkait pemangkasan masa karantina menjadi tiga hari, sesuai yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Juga: Episode 4 My Nerd Girl, Kedatangan Masa Lalu Aldi Membongkar Penyamaran Rea

Baca Juga: Deretan Selebriti Dunia Dengan Tarif Endorse Termahal

Terkait peraturan Pemerintah RI melalui satgas Covid-19, tentang aturan penyesuaian dan pelaksanaan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Menurut Surat Edaran Satgas No.7/2022, PPLN dan penerapan karantina dibagi berdasarkan tiga aspek sebagai berikut:

1. PPLN yang sudah menjalani vaksinasi Covid sampai dengan dosis ketiga (Booster) menjalani karantina selama 3 hari.

2. Bagi yang baru menerima vaksin sampai dengan dosis kedua melakukan karantina selama lima hari.

3. Dan gagi yang baru menerima dosis pertama, menjalankan karantina selama tujuh hari.

Bagi WNI yang belum mendapatkan vaksinasi diluar negeri maka akan divaksin di tempat karantina, begitu pula dengan WNA yang belum divaksin dengan dosis lengkap.

Pintu masuk (entry point) bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan internasional terdiri dari:

Baca Juga: Naik Kereta Api Antar Kota Tanpa Skrinning, Bagi Yang Sudah Vaksin Lengkap

a. Bandar Udara:

1. Soekarno Hatta, Banten
2. Juanda, Jawa Timur
3. Ngurah Rai, Bali
4. Hang Nadim, Kepulauan Riau
5. Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau
6. Sam Ratulangi, Sulawesi Utara dan
7. Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat.

b. Pelabuhan Laut:

1. Tanjung Benoa, Bali
2. Batam, Kepulauan Riau
3. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
4. Bintan, Kepulauan Riau dan
5. Nunukan, Kalimantan Utara.

c. Pos Lintas Batas Negara:

1. Aruk, Kalimantan Bara
2. Entikong, Kalimantan Barat dan
3. Motaain, Nusa Tenggara Timur.

Sebelumnya terdapat pemisahan tempat pemeriksaan iimigrasi antara WNI dan WNA, kini dapat memasuki wilayah Indonesia dapat masuk melalui seluruh wilayah yang disebutkan tadi.

Baca Juga: Dimensity 8100 Versus Snapdragon 888, Chipset Mana yang Lebih Unggul?

Dokumen yang harus disiapkan PPLN saat kedatangan yaitu paspor, visa atau izin tinggal, sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap, dan hasil tes RT-PCR yang dilakukan paling lama 3×24 jam sebelum keberangkatan.*

Editor: Ipan Sopian

Tags

Terkini

Terpopuler