MATA BANDUNG - Sungguh biadab, ancam sebar video korban, paman setubuhi ponakan selama 2 tahun di Prabumulih.
Polres Prabumulih menangkap paman M (35) yang setubuhi ponakan JS (16) selama 2 tahun, sungguh perbuatan biadab.
Kasus persetubuhan tersebut berawal pada Juni 2022 pukul 13.00 WIB pelaku yang merupakan paman korban setubuhi korban (ponakan) di rumah orang tuanya.
Pelaku setubuhi ponakan ini telah terjadi sejak tahun 2020 sampai dengan sekarang tahun 2022.
Pelaku mengancam korban, apabila korban tidak mau melakukan persetubuhan maka akan menyebarkan video korban.
Video yang dimaksud adalah video syur atau tak senonoh korban dan akan menyebarkannya di media sosial (medsos).
Mengalami tindakan pelecehan persetubuhan oleh paman sendiri, korban melapor ke Polres Prabumulih. Korban melakukan Visum ke RSUD Kota Prabumulih.
Setelah mendapat laporan, polisi menangkap pelaku dan kini telah diamankan ke Mapolres Prabumulih untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan tindak pidana Pasal 81 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No.23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak,” kata Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Alita Firman, Rabu (16/11).***