Bejat! Oknum Kurir Paket Perkosa Anak di Bawah Umur, Polisi : 15 kali di Tempat Berbeda

11 Oktober 2023, 16:02 WIB
Mencabuli pelajar SMP belasan kali, kurir paket di Kabupaten Tangerang diringkus polisi. /Freepik

MATA BANDUNG- Seorang pria berinisial, M alias Kim (32) warga Kabupaten Tangerang ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang. Ia ditangkap setelah diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Berita inipun di unggah di instagram @reskrimrestatanggerang yang sampai pagi ini (10/10) telah mencapai like 340 pengguna dan 11 komentar.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan, kasus pidana pemerkosaan itu terjadi pada Kamis (28 September 2023) di rumah tersangka. Pelaku kasus seks anak ini akhirnya ditangkap polisi.

Baca Juga: Gen Z sindir halus rekan kerja milenial karena Gunakan ungkapan 'out of pocket' karena memiliki arti yang Beda

kasus ini terungkap setelah salah satu korban berusia 13 tahun mengadu ke orang tuanya.

"Korbannya anak perempuan berusia 13 tahun, pelajar SMP," kata Arief pada Minggu (08/10).

Orang tua korban lalu melaporkan hal itu ke kepolisian. Setelah diselidiki pelaku akhirnya ditangkap. Dari pengakuannya, dia sudah mencabuli 15 korban.
"Tersangka sudah 15 kali melakukan perbuatan itu di beberapa tempat berbeda," jelasnya.

Modus Pelaku, Arief melanjutkan, perkenalan tersangka dengan korban berawal saat tersangka yang bekerja sebagai kurir mengantar paket korban. Dari situ, tersangka dan korban mulai berkomunikasi dan semakin dekat.

Baca Juga: DPR RI dan DPRD Jabar Fraksi PDIP Turun Ke Desa Suntenjaya Lembang Menampung Aspirasi, Sosialisasi & Solusi

Tersangka melakukan bujuk rayu terhadap korban yakni dengan menjanjikan akan memberikan sesuatu. Tersangka juga menjanjikan akan menikahi korban andaikan korban hamil. Tak hanya itu, Arief mengatakan tersangka juga mengancam korban jika menceritakan perbuatan bejad tersangka.

"Selain itu, tersangka juga mengancam korban untuk tidak menceritakan hal itu kepada siapa pun," katanya.

Arief mengatakan keluarga yang curiga terhadap perilaku korban yang sering mengurung diri di kamar. Setelah menanyakan keadaan korban, kemudian korban mengaku telah diperkosa oleh tersangka.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Selain melakukan upaya penegakkan hukum, personel Unit PPA juga melakukan pendampingan psikologis terhadap korban agar tidak mengalami trauma.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Tags

Terkini

Terpopuler