Mahfud MD: Hak Angket Bukan Urusan Pasangan Calon Tapi Ranah Partai Politik

23 Februari 2024, 21:25 WIB
Mahfud MD mengatakan tidak ada keharusan bagi pasangan calon untuk mengurusi usulan hak angket. /Istagram.com/@Mahfud MD

MATA BANDUNG - Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md, berpendapat bahwa bahwa persoalan hak angket bukan urusan pasangan calon, tetapi ranahnya partai politik,  kata Mahfud kepada wartawan Kamis kemarin.

Dirinya enggan mengomentari soal hak angket yang diusulkan pasangannya, calon presiden Ganjar Pranowo.

"Saya ndak tahu karena hak angket itu bukan urusan paslon (pasangan calon) ya. Itu urusan partai," kata Mahfud.

Menyikapi persoalan itu, Mahfud memilih untuk tidak ikut mengurusi. "Saya ndak tahu dan tidak ingin tahu juga," ujarnya.

Baca juga: Kasus Firli Bahuri Mantan Ketua KPK Sudah Sejauh Mana Perkembangannya?

"Tidak ada keharusan pasangan calon untuk mengurusi usulan hak angket," ucapnya menegaskan.

Dia juga memilih tidak mengurusi persoalan itu. "Saya ndak tahu dan tidak ingin tahu juga," kata dia.

Mahfud juga mengatakan tidak ada keharusan bagi pasangan calon untuk mengurusi usulan hak angket.

"Saya tidak akan berkomentar soal hak angket, hak interpelasi. Itu urusan partai-partai mau apa ndak. Kalau ndak mau, juga saya tidak punya kepentingan untuk berbicara itu. Saya hanya paslon mengantarkan, kalau paslon itu sampai ada ketokan terakhir dari KPU, ini yang sah, sudah," katanya.

Sebelumnya usulan hak angket dah hak interplasi disampaikan Ganjar Pranowo saat mengadakan rapat bersama tim pemenangan di Jakarta pada 15 Februari 2024.

Jika DPR tak siap dengan hak angket, Ganjar mendorong penggunaan hak interpelasi DPR, untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024. Begitu kata Ganjar dalam siaran tertulisnya pada 19 Februari 2024.

Baca juga: Komnas HAM: KPU Harus Berikan Hasil Data Suara yang Akurat, Bagian dari Hak Publik atas Keterbukaan Informasi

Dilansir dari Hukum Online.com, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Partai politik pendukung pasangan calon nomor urut 2, yakni Partai Golkar dan Partai Demokrat, dengan tegas menolak usulan tersebut.

Namun usulan Ganjar ini disambut baik oleh PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).***

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler