Info Mudik: Urai Kemacetan Korlantas Polri Terapkan Sistem Ganjil-Genap Saat Arus Balik Lebaran

11 April 2024, 23:04 WIB
Gerbang Tol Cikampek Utama /Jasa Marga

 

MATA BANDUNG - Urai kemacetan pada saat arus balik Lebaran tahun 2024, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali menerapkan rekayasa lalu lintas ganjil-genap di ruas jalan tol dari KM 0 Jakarta-Cikampek hingga KM 414 Kalikangkung. Hal ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi lonjakan arus kendaraan yang diprediksi terjadi dari tanggal 12 hingga 14 April.

"Untuk ganjil-genap juga akan kami terapkan kembali pada saat arus balik dari KM 414 sampai dengan KM 0 di Jakarta-Cikampek," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan di KM 70 Tol Jakarta-Cikampek, Kamis.

Aan menjelaskan bahwa penerapan ganjil-genap telah terbukti cukup efektif dalam menekan jumlah kendaraan yang melintasi ruas jalan tol, sehingga dapat membantu mencegah kemacetan. Sistem ganjil-genap ini juga dipantau melalui CCTV, sehingga tilang elektronik diberlakukan bagi pelanggar.

Baca Juga: Info Mudik: Polres Cianjur Imbau Pemudik Hindari Jalur Jonggol dan Puncak II

Selama penerapan ganjil-genap pada arus mudik dari tanggal 5 hingga 9 April, sebanyak 4.027 kendaraan tercatat melanggar aturan tersebut berdasarkan kamera ETLE. Dari jumlah tersebut, sebagian besar sudah mendapatkan surat tilang yang dikirimkan melalui Pos Indonesia. Konfirmasi efektifitas tilang ini diharapkan akan dilakukan setelah tanggal 16 April.

"Sudah kami kirim (surat tilang) nanti efektif konfirmasi itu setelah tanggal 16 April," kata dia.

Aan juga menyampaikan bahwa sebanyak 1.534 alamat sudah menerima surat tilang melalui Pos Indonesia, dan lima pelanggar sudah melakukan konfirmasi secara online terhadap surat tilang tersebut.

 Baca Juga: Menteri PUPR Optimis Tol Bocimi Bisa Beroperasi H+1 Lebaran, Anda Berani Lewat Situ?


"Sudah ada lima pelanggar yang mengonfirmasi secara online," kata Aan.


Selain menindak pelanggar ganjil-genap, Korlantas Polri juga melakukan penindakan terhadap kendaraan angkutan barang sumbu tiga yang melanggar aturan melintas pada saat larangan di ruas jalan tol dan arteri diberlakukan. Lebih dari 5.000 kasus pelanggaran telah ditindak oleh pihak berwenang.


"Jadi, kami menindak 5.000 lebih kasus pelanggaran untuk pelanggaran operasional sumbu 3 ke atas," ujar dia.

Aan mengimbau kepada sopir dan pengemudi kendaraan angkutan barang tersebut untuk mematuhi aturan yang sudah diterapkan demi kelancaran arus balik.

Baca Juga: Pakar Mengungkap Cuaca Ekstrem sebagai Pemicu Utama Amblasnya Tol Bocimi

"Ini juga menjadi perhatian kita untuk operasional kendaraan sumbu tiga ke atas ini pada saat arus balik nanti terutama yang menyeberang dari Bakauheno sebaliknya dari Merak ini akan kami lakukan penindakan," kata Aan menegaskan.

Pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan sumbu tiga ke atas juga telah diperintahkan kepada Ditlantas Polda jajaran, terutama pada saat arus balik di jalur Trans Jawa dan arteri pantura.

"Termasuk yang ada di Trans Jaw maupun arteri pantura," ujar Aan.***

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler