Aturan Baru IUP untuk Ormas Keagamaan! Menteri Bahlil Jelaskan Detailnya

12 Juni 2024, 16:05 WIB
PRODUKSI BATU BARA : PT Bukit Asam Tbk (PTBA) pada tahun 2024 telah menargetkan produksi batu bara sebesar 41,3 juta ton. /

MATA BANDUNG - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pihaknya akan sangat selektif dalam mengeluarkan izin usaha pertambangan (IUP) bagi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, meski ada kebijakan pemerintah yang memberi peluang bagi mereka untuk mengelola usaha pertambangan.

 

Bahlil menjelaskan bahwa Kementerian Investasi tetap akan melakukan verifikasi ketat dan memberi persyaratan yang sangat selektif bagi ormas yang ingin mengajukan IUP. Salah satu persyaratan utama adalah ormas tersebut harus memiliki badan usaha.

"Pemerintah nanti yang menentukan, misalnya ada yang ngajuin. Kita verifikasi memenuhi syarat, kita kasih dan persyaratannya akan ketat, tidak gampang, harus dia punya badan usaha," kata Bahlil usai Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Selasa.

 

Selain harus memiliki badan usaha, Bahlil menambahkan bahwa saham badan usaha tersebut harus dimiliki oleh koperasi. Tujuannya adalah untuk mencegah penyalahgunaan izin. Dengan adanya kepemilikan oleh koperasi, diharapkan pengelolaan usaha pertambangan dapat berjalan secara transparan dan akuntabel.

Baca Juga: Wow! Ada Enam Wilayah Tambang Batu Bara Diberikan untuk Ormas Agama, Penasaran di Mana Saja?

Kebijakan untuk Seluruh Ormas Keagamaan

Menteri Investasi dan Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia (Tangkap Layar Ig@bahlillahadalia)

Lebih lanjut, Bahlil menekankan bahwa IUP yang diberikan tidak boleh dipindah tangankan dan pengelolaannya harus dilakukan secara profesional. Hal ini dimaksudkan agar badan usaha milik ormas keagamaan mampu memberikan pendapatan yang signifikan untuk menunjang program-program sosialnya.

"Ormas sekarang enggak kayak dulu, sekarang kadernya bagus-bagus, pengusaha gede dan ada uangnya. Asal sesuai kaidah dan jaga lingkungan, jaga pajak, bayar pajak, kenapa tidak," ujar Bahlil.

 

Bahlil menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku bagi seluruh ormas keagamaan. Ia juga menyadari pentingnya sosialisasi yang lebih lanjut terkait dengan kebijakan ini agar tidak terjadi kesalahpahaman. "Kita berkewajiban untuk mensosialisasikan, kita bicara baik-baik, apa yang belum jelas kita akan jelaskan," ucapnya.

 

Dengan kebijakan yang selektif dan persyaratan yang ketat, diharapkan izin usaha pertambangan yang diberikan kepada ormas keagamaan dapat dikelola dengan baik dan profesional. Ini tidak hanya akan memberikan manfaat ekonomi bagi ormas, tetapi juga memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam dilakukan dengan cara yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.***

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler