Kemenkominfo Ancaman Modus Baru, Judi Online dengan Deposit Pulsa

19 Juni 2024, 17:05 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi. /Antara News/

 


MATA BANDUNG - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan temuan terbaru dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai modus baru dalam perjudian online yang menggunakan deposit pulsa operator seluler.

Budi Arie mengatakan dalam laporan tersebut, terungkap bahwa kini para pelaku judi online bisa menggunakan deposit melalui pulsa operator seluler, yang membuat proses pelacakan menjadi lebih sulit.

"(Terkait hal ini) Kami akan mensosialisasikan ke semua operator seluler," ujar Budi Arie dalam pernyataannya kepada ANTARA, Selasa.

Adapun situs web yang memuat konten judi online dengan menggunakan metode deposit pulsa adalah pafingada.org.

Baca Juga: Usulan Bansos untuk Pelaku Judi Online Ditolak Anggota DPR Fraksi PKS

Ilustrasi - Warga mengakses situs judi online melalui gawainya di Bogor, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/YU/am.

Langkah Kemenkominfo Mengatasi Modus Baru


Menanggapi temuan ini, Budi Arie menyatakan bahwa Kementerian Kominfo akan mengirimkan surat resmi kepada operator seluler agar mereka ikut berperan aktif dalam memberantas perjudian online dan tidak memfasilitasi aktivitas tersebut.

"Kami akan bersurat secara resmi ke opsel untuk secara tegas ikut memberantas perjudian online dan tidak memfasilitasi judi online," ucapnya.

Lebih lanjut, Budi Arie mengapresiasi sikap kooperatif dari para operator seluler dalam penanganan judi online. Beberapa operator seluler bahkan telah melaksanakan SMS Blast untuk membantu menyadarkan masyarakat tentang bahaya judi online bagi ekonomi keluarga dan lingkungan sosial.

Selain melancarkan SMS Blast, Kementerian Kominfo, sebagai penanggung jawab bidang pencegahan dalam Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring (Satgas Judi Online), rutin memutus akses ke situs-situs bermuatan judi online.

Baca Juga: Kemenkominfo Sebar SMS blast untuk Cegah Judi Online, Begini Reaksi Netizen

Statistik Pemberantasan Judi Online


Sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kementerian Kominfo telah memblokir 2.945.150 konten judi online. Selain itu, mereka juga mengajukan permintaan penutupan 555 akun e-wallet yang berkaitan dengan aktivitas judi online kepada Bank Indonesia serta pemblokiran 5.779 rekening bank terkait judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024.

Sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kementerian Kominfo juga telah menangani 16.596 sisipan laman judi di situs pendidikan dan 18.974 sisipan laman judi di situs pemerintahan.

Baca Juga: BPIP Desak Satgas Judi Online Perangi Kekuatan Tersembunyi

Ilustrasi judi online. Pikiran Rakyat

Tindakan Tegas Terhadap Platform Digital


Kementerian Kominfo telah melayangkan surat peringatan keras kepada pengelola X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok karena platform mereka banyak dimanfaatkan untuk menyebarluaskan konten terkait judi online. Dengan kerja sama berbagai pihak, diharapkan pemberantasan judi online dapat berjalan lebih efektif dan menyeluruh.

Temuan baru ini menunjukkan bahwa modus operandi para pelaku judi online terus berkembang, menuntut respons cepat dan efektif dari pemerintah serta semua pihak terkait. Sosialisasi dan tindakan tegas menjadi kunci dalam menghadapi tantangan baru ini untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian online.***

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler