Kemenkominfo Sebar 'SMS blast' untuk Cegah Judi Online, Begini Reaksi Netizen

- 18 Juni 2024, 10:05 WIB
Kementerian Komunikasi dan Informatika menyampaikan pesan melalui SMS Blast dalam upaya edukasi untuk mencegah praktik judi online, Minggu (16/6/2024). ANTARA/Livia Kristianti/am.
Kementerian Komunikasi dan Informatika menyampaikan pesan melalui SMS Blast dalam upaya edukasi untuk mencegah praktik judi online, Minggu (16/6/2024). ANTARA/Livia Kristianti/am. /Dok. ANTARA/Livia Kristianti/am./

 

MATA BANDUNG - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) semakin mengintensifkan langkah-langkah pencegahan terhadap maraknya praktik judi online di Indonesia. Salah satu inisiatif terbaru yang mereka luncurkan adalah kampanye "SMS blast", sebuah upaya edukasi massal melalui pesan teks untuk menyadarkan masyarakat akan bahaya serta dampak negatif dari judi online.

Dalam upaya yang dimulai pada Minggu (16/6/2024) ini, Kemenkominfo menggunakan SMS blast sebagai alat utama untuk menjangkau jutaan pengguna seluler di Indonesia. Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menjelaskan bahwa pesan-pesan tersebut tidak hanya mengingatkan tentang bahaya judi online, tetapi juga mengajak untuk menjaga masa depan yang penuh kebahagiaan.

"Edukasi melalui SMS blast sudah mulai," ujar Budi Arie Setiadi dalam pesan elektronik kepada ANTARA. Langkah ini dilakukan secara rutin setiap hari bekerja, berkolaborasi dengan operator-operator seluler di Indonesia, untuk memastikan pesan-pesan tersebut sampai kepada sebanyak mungkin penerima.

Baca Juga: Bukan Hanya Judi: Kominfo Temukan Indikasi TPPO dalam Kasus Perjudian di Asia Tenggara

Ilustrasi - Warga mengakses situs judi online melalui gawainya di Bogor, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/YU/am.
Ilustrasi - Warga mengakses situs judi online melalui gawainya di Bogor, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/YU/am.

Di samping kampanye SMS blast, Kemenkominfo telah aktif dalam melakukan tindakan tegas lainnya. Mereka rutin memblokir akses ke situs-situs judi online melalui Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring (Satgas Judi Online). Sejak Juli 2023 hingga Juni 2024, lebih dari 2,9 juta konten judi online telah diblokir, serta ratusan akun e-wallet dan ribuan rekening bank terlibat dalam transaksi judi online juga telah disikat.

Tak hanya itu, Kemenkominfo juga melakukan pemantauan dan penanganan terhadap sisipan konten judi online di situs-situs pendidikan dan pemerintahan. Jumlahnya mencapai ribuan, menunjukkan skala masalah yang cukup serius yang tengah mereka hadapi.

Pihak Kemenkominfo juga tidak segan-segan untuk memberikan peringatan keras kepada platform besar seperti X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok. Mereka menegaskan bahwa penggunaan platform-platform ini untuk menyebarluaskan konten judi online merupakan pelanggaran serius yang harus segera diatasi.

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah