Shalat Idul Fitri Diwajibkan Dirumah Bagi Warga Zona Merah Dan Oranye.

- 4 Mei 2021, 21:10 WIB
Ilustrasi salat Idul Fitr
Ilustrasi salat Idul Fitr /Freeik/

Dia juga menambahkan, tindakan pencegahan penularan Covid-19 harus dilakukan dalam kegiatan seperti sahur, buka puasa bersama, peringatan Nuzulul Quran, takbiran, halal bihalal, dan hari besar lainnya.

Kegiatan keagamaan yang menghadirkan banyak orang, harus melapor ke Satgas Covid-19 yang ada di daerahnya, dan mengupayakan acara berlangsung singkat dengan kapasitas 50 persen dari biasanya.

Wiku mengatakan, setiap kegiatan yang melibatkan banyak orang dilakukan pembatasan dan bisa dilaksanakan secara virtual guna meminimalkan penularan virus Covid 19.

Baca Juga: Akselerasi Penggunaan Teknologi Edukasi Dampak Dari Pandemi

"Mengingat dalam keadaan ini aspek keselamatan dan kesehatan menjadi hal yang harus diutamakan, mari kita menjalankan yang wajib yaitu untuk saling melindungi baik diri sendiri maupun orang lain dan menunda terlebih dahulu praktik ibadah yang menimbulkan kerumunan dan dilakukan di dalam ruangan tertutup," tambah Wiku.***

Halaman:

Editor: Mia Dasmawati

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x