Diduga KKN Bupati Ngajuk di Seret KPK

- 10 Mei 2021, 13:00 WIB
Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat. KPK menjaringnya dalam operasi tangkap tangan (OTT), Senin, 10 Mei 2021.
Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat. KPK menjaringnya dalam operasi tangkap tangan (OTT), Senin, 10 Mei 2021. /Facebook/Mas Novi Bupati/

MATA BANDUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pejabat Daerah pada hari Senin dini hari 10 Mei 2021. Kali ini KPK menangkapn Bupati Nganjuk.

Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat ditangkap KPK karena diduga terkait dengan lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk, Jawa Timur.

Wakil ketua KPK Nurul Ghufron membernarkan informasi penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Senin, 10 Mei 2021.

Baca Juga: Penyeberangan Merak - Bakauheni Mengurangi Operasional Angkutan

Dilansir MATA BANDUNG dari Antara. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan bahwa KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Nganjuk, Senin, 10 Mei 2021 dini hari.

“Benar, KPK melakukan tangkap tangan di Nganjuk,” ucao Nurul Ghufron.

Nurul Ghufron menuturkan bahwa penangkapan Novi Rahman Hidayat lantaran diduga terkait dengan lelang jabatan di lingkungan pemerintahannya.

Baca Juga: Segera Laporkan Permasalahan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) ke Posko Terdekat

“Diduga TPK (tindak pidana korupsi) dalam lelang jabatan, detailnya kami sedang memeriksa,” kata Nurul Ghufron.

Oleh karena itu, dia meminta seluruh pihak untuk bersabar sampai KPK menyelesaikan proses pemeriksaan.

Bersabar dulu, nanti kami ekspose,” ucap Nurul Ghufron.

Baca Juga: Wali Kota Bandung Mengingatkan Agar Tetap Disiplin Melaksanakan Protokol Kesehatan Dalam Beribadah

Saat ini, Novi Rahman Hidayat bersama pihak-pihak lain yang turut diamankan, tengah menjalani pemeriksaan.

Nurul Ghufron pun belum merinci siapa saja pihak-pihak yang ditangkap, maupun uang yang diamankan dalam OTT tersebut.

“Siapa saja dan berapa uang yang diamankan, kami sedang melakukan pemeriksaan,” tuturnya.

Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1X24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang ditangkap tersebut.***

Editor: Nugraha A.M

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x