Unjuk Rasa UU Omnibus Law Cipta Kerja, Murni Keresahan Masyarakat Bukan Karena Cuitan Dimedia Sosial.

- 17 Mei 2021, 18:00 WIB
Ilustasi Undang-Undang Cipta Kerja.
Ilustasi Undang-Undang Cipta Kerja. /Sumber: Pikiran-Rakyat.com/

MATA BANDUNG - Senin 17 Mei 2021, dua saksi fakta memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa unjuk rasa menolak Undang - Undang Omnibus Law Cipta Kerja bukan provokasi aktivis buruh dan demokrasi Jumnur Hidayat.

Unjuk rasa terhadap UU Cipta kerja pada oktober 2020, murni keresahan dan penolakan bersama terhadap proses pembahasan, penyusunan, sampai pengesahan undang - undang tersebut.

Nur Hidayati selaku Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nur Hidayati dan saksi fakta, mengatakan unjuk rasa UU Cipta Kerja terjadi karena bertentangan dengan upaya perlindungan lingkungan hidup serta keadilan sosial.

Baca Juga: Menkumham Perketat Prosedur WNA Masuk Indonesia

“Kami juga melakukan penolakan dengan berbagai cara. Kami melakukan press conference (jumpa pers, Red), aksi di DPR untuk menghentikan UU Cipta Kerja. Kami juga membuat kajian-kajian yang menganalisis substansi UU Cipta Kerja,” kata Nur Hidayati saat menjawab pertanyaan tim kuasa hukum Jumhur.

Nur berpendapat, aksi ribuan massa menolak UU Cipta Kerja baik secara langsung maupun secara online tidak ada kaitannya dengan cuitan Jumhur di media sosial pribadinya.

“Setahu saya, berbagai penolakan masyarakat sipil juga banyak di online seperti Twitter, Instagram, hingga Youtube,” kata dia menambahkan.

Baca Juga: Innalilahi !!! Penulis 'Ali Topan Anak Jalanan' Meninggal Dunia

Nur juga menambahkan massa aksi saat berunjuk rasa juga selalu mengikuti prosedur, seperti melapor ke kepolisian dan mengikuti aturan protokol kesehatan.

Dalam persidangan yang sama, saksi fakta lainnya, Sekretaris Jenderal Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Damar Panca Mulya menegaskan, pihaknya berunjuk rasa menolak UU Omnibus Law karena isi beleid itu bertentangan dengan upaya pelindungan dan peningkatan kesejahteraan buruh.

Halaman:

Editor: Ilhamdi T

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x