Ia meminta Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika), Polisi, serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk bekerjasama menyelidiki hingga tuntas terhadap kasus kebocoran data tersebut.
Menurutnya, pelaku harus diberi hukuman agar memberikan efek jera dan kebocoran data pribadi sangat berbahaya karena hal itu bisa dimanfaatkan untuk kejahatan digital, termasuk kejahatan perbankan.
Apalagi data pribadi yang bocor kali ini berisi NIK, nomor ponsel, email, alamat, dan gaji, serta sebagian diantaranya memuat foto pribadi.
Bahkan ia menyebutkan bahwa kebocoran data pribadi bukan kali ini saja terjadi di Tanah Air, maka dari itu pemerintah sudah seharusnya lebih memerhatikan dan mengambil langkah tegas.
Sejak 2020, setidaknya kasus kebocoran data pribadi yang terekspos media sudah lima kali, diantaranya sebanyak 230 ribu data pasien Covid-19 di Indonesia, sebanyak 2,3 juta data KPU, sebanyak 1,2 juta konsumen Bhinneka, sebanyak 13 juta akun Bukalapak hingga sebanyak 91 juta akun Tokopedia.***