RKUHP Penghinaan Lembaga Negara, Bentuk Mundurnya Demokrasi.

- 9 Juni 2021, 17:05 WIB
Gedung MPR DPR RI
Gedung MPR DPR RI /

MATA BANDUNG - Dedek Prayudit Mantan Juru Bicara PSI kritisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang menampilkan pasal terkait Penghinaan Lembaga Negara seperti DPR.

Melalui akun twitter pribadinya @Uki23 Dedek menuturkan undang - udang penghinaan lembaga negara substansinya mirip dengan UU MD3 yang pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Daur Ulang Rapid Test Antigen, DPR RI: Kejahatan Korporasi Tidak Bisa Ditolelir

“Ini mirip salah satu substansi UU MD3 yang pernah dibatalkan MK (Mahkamah Konstitusi),” tulid Dedek Prayudi, Rabu, 9 Juni 2021.

Dedek mengatakan, jika undang - undang ini disahkan akan membuat DPR semakin jauh dari rakyat.

“Hal seperti ini cuma akan menjauhkan rakyat dengan wakilnya,” ujar Dedek.

“Menjadikan hubungan diantara keduanya hanya sebatas hubungan prosedural, hubungan Pemilu,” tambah Dedek.

Baca Juga: DPR Desak RUU Perlindungan Data Pribadi Harus Segera Disahkan

Tentu saja, RKUHP ini juga akan berdampak terhadap kondisi demokrasi Indonesia.

Halaman:

Editor: Ilhamdi T

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah