Cipta Panca Terheran-heran Dengan Sanksi Yang Diberikan Kepada Tukang Bakso Saat PPKM Darurat

- 10 Juli 2021, 12:59 WIB
Cuitan politisi Partai Demokrat, Cipta Panca Laksana.
Cuitan politisi Partai Demokrat, Cipta Panca Laksana. /Tangkap layar Twitter.com/@panca66.

MATA BANDUNG - Cipta Panca Politisi Parta Demokrat angkat bicara soal seorang penjual bakso yang dikenakan denda sebesar 5 juta rupiah karena melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Menggunakan akun media sosial Twitter pribadinya @panca66, dirinya teheran atas denda 5 juta rupiah kepada pedagang bakso.

“Kita ini bangsa apa?,” tulis Cipta Panca.

Baca Juga: Tiap Penerima Bansos Akan Dapat 10 KG Beras Oleh Kementrian Sosial

Pengadilan Negeri Kelas I A Tasik Malaya memberikan sanksi denda 5 juta rupiah kepada pedagang bakso dikarenakan melanggar PPKM Darurat yang sedang diterapkan di pulau Jawa dan Bali.

Maswi pedangang bakso mejelaskan saat itu pelanggan memaksa untuk makan ditempat dan tidak mau dibungkus.

Dia juga mengatakan bahwa bakso akan lebih enak apabila dimakan ditempat daripada harus dibawa pulang.

Baca Juga: Kapolda Temukan Pabrik Obat Ilegal Saat PPKM Darurat

Tak hanya pedagang bakso saja yang dikenakan denda, tetapi seorang pedagang bubur juga belum divonis bersalah karena melanggar aturan PPKM Darurat.

Halaman:

Editor: Ilhamdi T

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x