Aturan PPKM Darurat Direvisi, Ketua MUI Minta Memperjelas Aturan Rumah Ibadah

- 13 Juli 2021, 13:10 WIB
Pemerintah Revisi Aturan PPKM Darurat: Bukan ditutup, Tapi dilarang
Pemerintah Revisi Aturan PPKM Darurat: Bukan ditutup, Tapi dilarang /Dok.Kemenag/Dok. Kemenag

MATA BANDUNG - Revisi aturan PPKM Darurat Jawa- Bali sudah resmi di perbaharui beberapa hari belakangan, ada dua aturan yang di perbaharui salahsatunya aturan soal tempat ibadah.

Menurut diktum ketiga huruf g dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No.15/2021 tentang PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali, tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara selama PPKM Darurat.

Ketentuan itu direvisi dalam Instruksi Mendagri No. 19/2021 menjadi: "Tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah) tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah".

Baca Juga: Kisah Tragis Eder si Pembawa Piala Euro 2021 : Jadi Pahlawan Portugal Kemudian Dicampakan

Baca Juga: Antarkan Argentina Juara, De Paul Langsung Direkrut Atletico Madrid

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis meminta pemerintah memperjelas aturan mengenai pembukaan masjid selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk mengendalikan penularan COVID-19.

"Kalimat membatasi kegiatan beribadah di dalam Inmendagri harusnya dibuat lebih jelas lagi, tentang fungsi masjid apabila jadi tempat syiar asal tidak menimbulkan kerumunan," katanya dalam keterangan tertulis MUI yang diterima di Jakarta, Senin.

Cholil mengapresiasi perubahan ketentuan itu karena kata “ditutup” bisa diartikan masyarakat sebagai penutupan total masjid sebagai rumah ibadah.

Namun ia menekankan pentingnya pemerintah menyampaikan batasan jelas mengenai ketentuan penyelenggaraan kegiatan di tempat ibadah, termasuk masjid.

Halaman:

Editor: Mia Dasmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x