MATA BANDUNG - Jam operasional untuk warung makan, restoran, cafe boleh buka mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Lebih spesifik, untuk warung makan, restoran dan cafe yang berada di dalam area mall maupun di luar area mall (punya tempat sendiri) masih belum diperbolehkan melayani makan di tempat (dine in).
Selama pemberlakuan PPKM Level 4 di Kota Bandung, warung makan, restoran dan cafe hanya boleh melayani pesanan untuk dibawa pulang (take away).
Kutipan di atas merupakan salah satu dari empat artikel populer di kalangan MATABANDUNG.com Sabtu, 26 Juli 2021. Berikut artikel lainnya.
1. TERBARU!! Berikut aturan Jam Operasional Mall dan Restoran selama PPKM Level 4 di Kota Bandung
Melansir Perwal Nomor 77 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Level 4 di Kota Bandung, mall secara spesifik dinyatakan harus tutup. Namun beberapa tenant yang berada di dalam mall masih diperbolehkan beroperasi.
Adapun tenant di dalam area mall yang masih boleh beroperasi di masa pemberlakuan PPKM Level 4 di Kota Bandung yakni, warung makan, restoran, cafe, serta toko modern yang menjual kebutuhan sehari-hari dan alat kesehatan.
Jam operasional untuk toko modern dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari dan alat kesehatan boleh buka mulai pukul 10.00 WIB dan tutup pukul 20.00 WIB.