Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal Mulai Berlakukan Syarat Khusus Hari Ini

- 26 Juli 2021, 18:00 WIB
Mulai Senin, 26 Juli 2021, pelanggan kereta api (KA) jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatra wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen sebelum keberangkatan (Foto: kai.id)
Mulai Senin, 26 Juli 2021, pelanggan kereta api (KA) jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatra wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen sebelum keberangkatan (Foto: kai.id) /

MATA BANDUNG - Mulai 26 Juli 2021, pelanggan Kereta Api Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Khusus perjalanan Kereta Api Jarak Jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Bagi pelanggan perjalanan Kereta Api Jarak Jauh yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

Baca Juga: AS Roma Gagal Datangkan Granit Xhaka, Jose Mourinho Bangun Ulang Lini Tengah

Untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin.

Kemudian untuk pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Adapun bagi perjalanan KA Lokal hanya berlaku untuk perkantoran Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.

Baca Juga: Hasil Olimpiade Tokyo 2020 : Marcus Gideon/Kevin Sanjaya The Minions Ungguli Pasangan India

Pelanggan KA Lokal tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Halaman:

Editor: Nugraha A.M

Sumber: KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah