Ingat Mulai Tanggal 1 Agustus Pemerintah Sediakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

- 31 Juli 2021, 04:30 WIB
Ilustrasi  Pemutihan pajak kendaraan
Ilustrasi Pemutihan pajak kendaraan /BERITA DIY/Fahri Hilmi

1. Bebas denda pajak kendaraan bermotor bagi warga yang telat bayar pajak

2. Bebas pokok dan denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)
Keringanan ini dapat dimanfaatkan warga yang ingin melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 31 Juli 2021 Gemini Tetap Berfikiran Terbuka Dan Terima Kenyataan Yang Ada

3. Bebas tarif progresif pokok tunggakan
Keringanan ini dikhususkan untuk warga yang ingin mengajukan permohonan BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) kepemilikan kedua dan seterusnya. Lalu jika masih memiliki tunggakan, tarifnya hanya sebesar 1,75 persen.***

Halaman:

Editor: Mia Dasmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x