Kemenkes Tetapkan Vaksinasi Untuk Ibu Hamil, Berikut Persyaratannya

- 3 Agustus 2021, 22:39 WIB
Kemenkes Mengeluarkan Kebijakan Vaksinasi Untuk Ibu Hamil, Dikarenakan Ibu Hamil Golongan Yang Rentan Terpapar Covid -19
Kemenkes Mengeluarkan Kebijakan Vaksinasi Untuk Ibu Hamil, Dikarenakan Ibu Hamil Golongan Yang Rentan Terpapar Covid -19 /

“Tentunya, pemberian vaksin bagi ibu hamil akan disesuaikan dengan jenis vaksin yang tersedia di Indonesia,” ujar Widyawati.

Widyawati menjelaskan, sesuai dengan SE tersebut, vaksinasi bagi ibu hamil akan masuk ke dalam kriteria khusus yang mana proses skrining atau penyaringan akan dilakukan secara lebih detail oleh satuan tugas Covid -19 dilapangan.

Baca Juga: 5 Cara Cek Sertifikat Vaksin Lewat Link pedulilindungi.id

Dia menambahkan bahwa Kemenkes akan melakukan monitoring guna memantau efek vaksin yang diterima ibu hamil.

“Hal tersebut bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya KIPI, nantinya di tiap pos kartu vaksinasi juga disiapkan contact person yang dapat dihubungi jika penerima vaksin mengalami keluhan. Atau dapat melaporkannya melalui vaksin.kemkes.go.id,” kata Widyawati.

Widyawati menjelaskan bahwa surat edaran tersebut mengatakan pemerintah akan menanggung apabila ibu hamil penerima vaksin mengalami KIPI usai menerima vaksinasi, termasuk proses pengobatan dan perawatan sesuai dengan indikasi medis.

Baca Juga: Meningkatnya Kasus Covid -19 Pada Nakes, Membuat Beberapa Pihak Mempertanyakan Efektivitas Vaksin Sinovac

Ari Kusuma Januarto Wakil Ketua Tim Mitigasi IDI & Ketua Umum Perhimpunan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) menjelaskan, terkait petunjuk klinis yang membedakan antara masyarakat umum, ibu hamil dan anak dalam proses pemberian vaksinasi Covid-19.

“Petunjuk klinis seperti suhunya sama. Kalau masalah hipertensi yang direkomendasi di bawah 180 boleh. Tapi pada ibu hamil kan ada kondisi penyakit yang membuat tensinya tinggi, yang disebut preklamsia,” tutur Ari Kusuma Januarto.

Ari Kusuma Januarto menjelaskan ibu hamil yang memiliki tekanan darah di atas 140/90, tidak dianjurkan untuk melakukan vaksinasi Covid-19 dan harus mendapat rujukan dari dokter pemeriksa kehamilan.

Halaman:

Editor: Ilhamdi T

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah