MATA BANDUNG - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan surat edaran (SE) terkait dengan langkah-langkah vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil.
Disaat meningkatnya kasus Covid -19, ibu hamil merupakan salah satu kelompok yang rentan terpapar dan bergejala berat ketika terpapar Covid -19.
Mempertimbangkan keselamatan ibu hamil Kemenkes mengeluarkan surat edaran dengan nomor HK.02.01/I/2007/2021 yang ditandatangani oleh Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu pada Senin, 2 Agustus 2021, kemarin.
Baca Juga: Kemenkes Terima Bantuan Sebanyak 563 Tabung Oksigen dari Singapura
Kemenkes Widyawati selaku Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat mengatakan, bahwa aturan tersebut telah memberi instruksi kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten, serta pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan kegiatan vaksinasi Covid-19 diwilayahnya.
“Tentunya agar segera mulai memberikan vaksin bagi ibu hamil terutama di daerah dengan tingkat penularan kasus Covid-19 tinggi,” tutur Widyawati.
Widyawati menjelaskan bahwa nantinya ibu hamil akan mendapatkan vaksin dengan jenis Pfizer dan Moderna serta Sinovac.
Pemberian vaksin pada ibu hamil akan dibagi menjadi tiga tahap, pada dosis pertama akan diberikan ketika ibu hamil berada di trimester kedua kehamilan, sementara untuk dosis kedua akan diberikan sesuai interval jenis vaksin.