Kemenkes Tetapkan Vaksinasi Untuk Ibu Hamil, Berikut Persyaratannya

- 3 Agustus 2021, 22:39 WIB
Kemenkes Mengeluarkan Kebijakan Vaksinasi Untuk Ibu Hamil, Dikarenakan Ibu Hamil Golongan Yang Rentan Terpapar Covid -19
Kemenkes Mengeluarkan Kebijakan Vaksinasi Untuk Ibu Hamil, Dikarenakan Ibu Hamil Golongan Yang Rentan Terpapar Covid -19 /

Baca Juga: Menag Yaqut Cholil Quomas Berharap Datangnya 8 Juta Dosis Vaksin Sinovac Dapat Mensukseskan Vaksinasi Nasional

Bagi ibu hamil yang memiliki gejala seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati dan lainnya juga akan mendapat tinjauan ulang untuk bisa menerima vaksinasi Covid -19.

Sedangkan usia kehamilan yang dianjurkan untuk menerima vaksin adalah 13-33 minggu.

“Tentu untuk vaksin akan dilakukan skrining dengan hati-hati dan untuk vaksinasi bisa dilakukan pada kehamilan 13 minggu sampai dengan cukup bulan (melahirkan) memang dianjurkan 33 minggu,” kata Ari Kusuma Januarto.

Untuk ibu hamil yang memiliki masalah jantung dan diabetes harus dalam kondisi yang terkontrol untuk dapat menerima vaksin. Sedangkan ibu hamil dengan autoimun yang tengah menjalani pengobatan, harus menunda vaksinasi sampai mendapat persetujuan dari dokter bersangkutan.

Ari Kusuma Januarto mengatakan bagi ibu hamil yang memiliki riwayat alergi atau alergi berat juga harus mendapat perhatian khusus, apabila pada vaksinasi pertama terjadi alergi, maka untuk yang kedua tidak direkomendasikan.

Kemenkes akan melakukan pematauan setelah ibu hamil melakukan vaksinasi, termasuk perihal perkembangan bayi selama kehamilan hingga usai persalinan.***

Halaman:

Editor: Ilhamdi T

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah