Bolehkah Cetak Kartu Vaksin Covid -19, Berikut 7 Penjelasannya

- 11 Agustus 2021, 16:55 WIB
Bolehkah cetak kartu vaksin Covid -19, Berikut 7 penjelasannya
Bolehkah cetak kartu vaksin Covid -19, Berikut 7 penjelasannya /PeduliLindungi

MATA BANDUNG - Dalam memutus mata rantai penyebaran dan penularan Covid -19 di Indonesia pemerintah melakukan sejumlah program salah satunya pemberian vaksin Covid -19 kepada masyarakat.

Masyarakat yang telah mendapatkan vaksin, akan diberikan kartu tanda sudah vaksin berupa selembar kertas dan juga sertifikat berupa bentuk digital.

Kartu atau sertifikat vaksinasi kini telah menjadi syarat beberapa aktivitas selama penerapan PPKM Level 4.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Membuat Warga Net Heboh, Ada Apa?!

Kartu vaksin digunakan untuk melakukan aktivitas perjalanan dalam dan luar kota sehingga membuat banyak orang mencetak sertifikat digital menjadi bentuk fisik.

Akibatnya tidak sedikit orang menyediakan  jasa cetak kartu vaksin seukuran dengan KTP atau kartu ATM agar mudah dibawa.

Apakah sertifikat vaksin boleh dicetak menjadi kartu vaksin?

Baca Juga: Aghiffari Aqsha Komentari Bahan Baju Dinas Anggota DPRD Mengunakan Louis Vuitton

Melalui akun Instagram @indonesiabaik.id, pada Rabu, 11 Agustus 2021, berikut adalah penjelasannya :

Halaman:

Editor: Ilhamdi T


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x