Habib Rizieq disangkakan dengan dakwaan primer Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Dengan vonis yang telah dijatuhkan, Habib Rizieq kemudian menolak opsi pengampuan presiden yang ditawarkan hakim dan mengajukan banding pada sidang putusan Habib Rizieq.***