Bupati DS Usulkan Kenaikan UMK 2022 Kabupaten Bandung Naik 10 Persen

- 29 November 2021, 14:35 WIB
Bupati Bandung Dadang Supriatna mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten Bandung sebesar 10%, yakni dari Rp.3.241.929,67 pada tahun 2021, menjadi Rp.3.566.122,63 pada Tahun 2022.
Bupati Bandung Dadang Supriatna mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten Bandung sebesar 10%, yakni dari Rp.3.241.929,67 pada tahun 2021, menjadi Rp.3.566.122,63 pada Tahun 2022. /Dok. Pemkab Bandung/

“Kebutuhan untuk hidup layak, ini memang di Kabupaten Bandung sudah meningkat. Kita juga melihat dinamisasi di kawasan Bandung Raya, yaitu Kota Bandung dan Cimahi, Kabupaten Bandung Barat dan Sumedang," Katanya

Baca Juga: 5 HP VIVO Keluaran Terbaru Tahun ini, Harga Tak Menguras Dompet, Berikut Spesifikasinya

"Usulan kemarin di rapat Dewan Pengupahan memang cukup alot, dan akhirnya saya putuskan. Saya instruksikan Pak Kadisnaker (Kepala Dinas Ketenagakerjaan), kita sepakati UMK 2022 naik 10%. Mudah-mudahan Pak Gubernur menyetujui usulan ini,” urai Kang DS.

Halaman:

Editor: Ipan Sopian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah