Buruh Jawa Barat Kembali Bergerak Kepung Gedung Sate Bandung Tuntut UMK 2022

- 29 November 2021, 09:59 WIB
Ilustrasi buruh Kepung gedung sate tuntut UMK 2022
Ilustrasi buruh Kepung gedung sate tuntut UMK 2022 /Pikiran Rakyat/Ade Mamad

MATA BANDUNG - Buruh dari berbagai kabupaten dan kota di Jawa Barat kembali bergerak kepung Gedung Sate Bandung untuk meminta UMK 2022 naik sesuai aturan yang berlaku.

Mereka meminta Gubernur Jawa Barat agar tetapkan upah minimum kabupaten dan kota (UMK 2022) sesuai rekomendasi Bupati dan Walikota se-Jawa Barat dan tetapkan upah diatas minimum/upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) paska pembacaan putusan uji formil dan materiil oleh Mahkamah Konstitusi RI.

Ketua DPD K-SPSI Jawa Barat Roy Jinto Ferianto menjelaskan, unjuk rasa kali ini diikuti oleh berbagai serikat pekerja/serikat buruh dari kabupaten/kota di Jawa Barat, paska putusan Mahkamah Konstitusi RI kamis 25 November 2021 yang menyatakan bahwa, UU Cipta Kerja No 11 tahun 2020 Cacat formil dan bertentangan dengan UUD 1945.

Baca Juga: Info Loker Bandung untuk Tingkat S1 D3, Gaji Kompetitif

Baca Juga: Info Loker Bandung, Lulusan SMA/SMK sederajat, Gaji Rp 2 - 3 Juta

Berdasarkan Amar putusan MK Angka (7) yang pada pokoknya menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/Kebijakan yang bersifat Strategis dan berdampak luas.

Serta tidak dibenarkan pula untuk menerbitkan Peraturan Pelaksana baru berkaitan dengan UU Cipta Kerja, oleh karena Pengupahan merupakan Program Strategis Nasional sebagaimana dinyatakan dalam PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan metode formula pengupahan akan berdampak luas kepada para Pekerja/Buruh di Indonesia, maka dalam penetapan Upah Minimum Tahun 2022 tidak didasarkan pada PP No. 36 Tahun 2021, jelas Roy Jinto.

Lebih lanjut Roy Jinto menjelaskan bahwa, Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat telah melakukan Rapat Pleno UMK 2022 terhadap Rekomendasi/Usulan Bupati/Walikota Se-Jawa Barat pada Tanggal 26 Nopember 2021 sampai malam hari,

Dimana mayoritas rekomendasi UMK tahun 2022 yang disampaikan oleh Bupati/Walikota Se-Jawa Barat kepada Gubernur Jawa Barat tidak lagi berdasarkan atau mengacu pada perhitungan Formula PP No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, maka berdasarkan hal tersebut kami menyatakan sikap atau tuntutan SBB :

Halaman:

Editor: Ipan Sopian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x