Maaf Jabar Akan Macet!! Kami (Buruh) Akan Demo Demi Menuntut Kenaikan Upah Minimum Lebih Layak

- 27 November 2021, 16:30 WIB
Ilustrasi. Maaf Jabar Macet Lagi, Kami (Buruh) Akan Demo Demi Menuntut Kenaikan Upah Minimum Lebih Layak
Ilustrasi. Maaf Jabar Macet Lagi, Kami (Buruh) Akan Demo Demi Menuntut Kenaikan Upah Minimum Lebih Layak /Dokumen Serikat Pekerja/Mata Bandung

MATA BANDUNG - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah membacakan putusan terkait UU Cipta Kerja tanggal 25 November lalu, dimana MK memutuskan bahwa UU Cipta Kerja harus direvisi dan ditunda.

Dalam putus MK UU Cipta Kerja tidak sesuai dengan metode dan tekhnik penyusunan peraturan perundang – undangan sebagaimana di maksud pada UU No.12 tahun 2011 JO UU No.15 Tahun 2019 tentang pembentukan UU sebagai amanat pasal 22 A UUD 1945.

Dengan begitu, UU Cipta Kerja saat ini belum bisa diberlakukan untuk menetapkan Upah Minimum.

Baca Juga: Berikut Daftar Sewa Apartement Harian di Bandung di Bawah 1 Jutaan

Baca Juga: Jadwal dan Jam Tayang M3 Championship Mobile Legends Berikut Urutan Prize Pool Yang Sebentar Lagi di Gelar

Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI Roy Jinto menyebutkan, dengan adanya putusan MK tersebut, pihaknya meminta Gubernur Jawa Barat menaikan Upah Minimum tahun 2022 sesuai usulan Walikota dan Bupati.

"Menolak penetapan UMK Tahun 2022 berdasarkan PP No.36 Tahun 2021 tentang pengupahan," katanya saat di Jumpai di Hotel Lodaya Kota Bandung Sabtu 27 November 2022.

Bahwa berdasarkan Amar putusan MK Angka (7) yang pada pokoknya menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/Kebijakan yang bersifat Strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula untuk menerbitkan Peraturan Pelaksana baru berkaitan dengan UU Cipta Kerja

"Oleh karena Pengupahan merupakan Program Strategis Nasional, sehingga pemerintah tidak bisa menerapkan Upah Minimum dengan acuan ke PP 36," katanya.

Halaman:

Editor: Ipan Sopian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah