Bupati DS Usulkan Kenaikan UMK 2022 Kabupaten Bandung Naik 10 Persen

- 29 November 2021, 14:35 WIB
Bupati Bandung Dadang Supriatna mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten Bandung sebesar 10%, yakni dari Rp.3.241.929,67 pada tahun 2021, menjadi Rp.3.566.122,63 pada Tahun 2022.
Bupati Bandung Dadang Supriatna mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten Bandung sebesar 10%, yakni dari Rp.3.241.929,67 pada tahun 2021, menjadi Rp.3.566.122,63 pada Tahun 2022. /Dok. Pemkab Bandung/

MATA BANDUNG - Bupati Bandung Dadang Supriatna mengusulkan kenaikan Upah Minimum atau UMK 2022 Kabupaten Bandung sebesar 10, yakni dari Rp.3.241.929,67 pada tahun 2021, menjadi Rp.3.566.122,63 pada Tahun 2022.

Usulan kenaikan UMK 2022 ini sudah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) itu, merupakan bentuk kepeduliannya terhadap para buruh di Kabupaten Bandung.

“Rekomendasi ini akan diserahkan langsung kepada Pak Gubernur, untuk dijadikan bahan pertimbangan dan penetapan keputusan Gubernur Jabar, tentang UMK 2022 Kabupaten Bandung," jelas bupati saat menerima perwakilan serikat pekerja Kabupaten Bandung di Rumah Jabatannya, Soreang.

Baca Juga: Realme GT Neo 2 dan Realme GT Neo 2T Punya Tampilan Fisik Yang Elegan, Berikut Perbandingan Keduanya

Baca Juga: Penasaran Perbandingan Xiaomi vs iPhone, Manakah yang Lebih Unggul? Berikut Ulasannya

Ia menuturkan, usulan tersebut sesuai dengan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung pada Selasa (23/11/2021) lalu. Rapat itu dilakukan untuk menindaklanjuti adanya penyampaian aspirasi dari serikat pekerja.

Bupati yang akrab disapa Kang DS itu juga menguraikan, hasil survei dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bandung yang dilaksanakan pada Maret 2021, juga digunakan sebagai pertimbangan.

Yaitu danya kenaikan kebutuhan, pola hidup dan tingkat konsumsi masyarakat Kabupaten Bandung.

Hal lain yang menjadi pertimbangan, lanjutnya, adalah adanya program kenaikan insentif pada komunitas masyarakat lainnya, salah satunya anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas). Dalam arti, ia ingin ada perimbangan juga bagi para buruh.

Halaman:

Editor: Ipan Sopian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x