MATA BANDUNG - Menjelang Natal dan Tahun Baru (nataru), Satuan Tugas (Satgas) Covid - 19 mengeluarkan Surat Edaran untuk melakukan perjalanan.
Surat Edaran tersebut diharapkan bisa menanggulangi tingkat penyebaran Covid - 19 ketika nataru semakin dekat.
Bagi kamu yang akan melakukan perjalanan dalam maupun luar kota ketika nataru, berikut peraturan yang telah diterbitkan Satgas Covid -19:
Baca Juga: Kasus Nia Ramadhani kembali digelar, Nia ; gunakan sabu karena teringat perkataan teman saya
Berdasarkan SE Satgas COVID-19 No 22 Tahun 2021, SE Satgas COVID-19 No 24 Tahun 2021, dan SE Kemenhub No 96 Tahun 2021, selama penerapan PPKM Level 1-4 Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali hingga berakhirnya periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 pada 2 Januari 2022:
Pelaku perjalanan domestik wajib mengikuti peraturan sebagai berikut:
- Traveler dari/menuju kota di Pulau Jawa dan Bali (termasuk intra Jawa-Bali), wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 minimal 1 dosis dan hasil tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum penerbangan.
- Penumpang dari/menuju kota di Pulau Jawa dan Bali (termasuk intra Jawa-Bali), wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 minimal 1 dosis dan hasil tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum penerbangan.