Menjelang Nataru Satgas Covid - 19 Keluarkan Peraturan Perjalanan Hingga 2 Januari 2022.

- 17 Desember 2021, 12:49 WIB
Menjelang Nataru Satgas Covid - 19 Keluarkan Peraturan Perjalanan Hingga 2 Januari 2022.
Menjelang Nataru Satgas Covid - 19 Keluarkan Peraturan Perjalanan Hingga 2 Januari 2022. //Antara Foto/Rivan Awal Lingga/

MATA BANDUNG - Menjelang Natal dan Tahun Baru (nataru), Satuan Tugas (Satgas) Covid - 19 mengeluarkan Surat Edaran untuk melakukan perjalanan.

Surat Edaran tersebut diharapkan bisa menanggulangi tingkat penyebaran Covid - 19 ketika nataru semakin dekat.

Bagi kamu yang akan melakukan perjalanan dalam maupun luar kota ketika nataru, berikut peraturan yang telah diterbitkan Satgas Covid -19:

Baca Juga: Kasus Nia Ramadhani kembali digelar, Nia ; gunakan sabu karena teringat perkataan teman saya

Baca Juga: Berikut Deretan Pemain Persib Yang Tampil di Atas 1000 Menit, Salah Satunya Yang baru Tinggalkan Persib

Berdasarkan SE Satgas COVID-19 No 22 Tahun 2021, SE Satgas COVID-19 No 24 Tahun 2021, dan SE Kemenhub No 96 Tahun 2021, selama penerapan PPKM Level 1-4 Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali hingga berakhirnya periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 pada 2 Januari 2022:

Pelaku perjalanan domestik wajib mengikuti peraturan sebagai berikut:

- Traveler dari/menuju kota di Pulau Jawa dan Bali (termasuk intra Jawa-Bali), wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 minimal 1 dosis dan hasil tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum penerbangan.

- Penumpang dari/menuju kota di Pulau Jawa dan Bali (termasuk intra Jawa-Bali), wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 minimal 1 dosis dan hasil tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum penerbangan.

Halaman:

Editor: Ipan Sopian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x