MATA BANDUNG - Jaminan Hari Tua atau JHT dengan Jaminan Pensiun atau JP merupakan jenis dari BPJS Ketenagakerjaan yang saat ini harus dimiliki oleh para pekerja penerima upah.
Namun saat ini polemik tata cara persyaratan dan pembayaran Jaminan Hari Tua atau JHT berdasarkan Peraturan Menteri Ketanagakerjaan No 2 Tahun 2022, begitu merugikan kaum Buruh.
Berdasarkan peraturan, pengambilan dana JHT yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan mensyaratkan peserta harus menunggu usia 56 tahun.
Persyaratan pengambilan dana JHT itu tetap berlaku walaupun peserta terkena PHK maupun mengundurkan diri atas kemauan sendiri.
JAMINAN HARI TUA (JHT)
Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua atau JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan beberapa tujuan.
Tujuan JHT adalah untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.