Perbedaan Jaminan Hari Tua atau JHT dengan Jaminan Pensiun atau JP

- 14 Februari 2022, 13:58 WIB
Perbedaan Jaminan Hari Tua atau JHT dengan Jaminan Pensiun atau JP /Pixabay.com/Aymanejed
Perbedaan Jaminan Hari Tua atau JHT dengan Jaminan Pensiun atau JP /Pixabay.com/Aymanejed /

MATA BANDUNG - Jaminan Hari Tua atau JHT dengan Jaminan Pensiun atau JP merupakan jenis dari BPJS Ketenagakerjaan yang saat ini harus dimiliki oleh para pekerja penerima upah.

Namun saat ini polemik tata cara persyaratan dan pembayaran Jaminan Hari Tua atau JHT berdasarkan Peraturan Menteri Ketanagakerjaan No 2 Tahun 2022, begitu merugikan kaum Buruh.

Berdasarkan peraturan, pengambilan dana JHT yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan mensyaratkan peserta harus menunggu usia 56 tahun.

Baca Juga: Perbandingan Antara Infinix Note 11 NFC VS Infinix Hot 11 NFC, Sama-Sama Dibandrol Dengan Harga 2 Jutaan

Baca Juga: Lirik Pergi Dan Jangan Kembali dari Vicky Salamor feat Justy Aldrin, Toton Caribo, dan Jacson Zeran, Trending

Persyaratan pengambilan dana JHT itu tetap berlaku walaupun peserta terkena PHK maupun mengundurkan diri atas kemauan sendiri.

JAMINAN HARI TUA (JHT)

Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua atau JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan beberapa tujuan.

Tujuan JHT adalah untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Halaman:

Editor: Ipan Sopian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah