Cek Jadwal dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat, Berlaku Hingga Akhir Agustus!

- 25 Juni 2022, 16:30 WIB
Cek Jadwal dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat, Berlaku Hingga Akhir Agustus!
Cek Jadwal dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat, Berlaku Hingga Akhir Agustus! /Instagram @bapenda.jabar

MATA BANDUNG - Pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali diselenggarakan Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar).

Karena ada banyak keuntungan yang bisa didapat, program ini tentu sangat dinantikan masyarakat Jabar.

Diketahui, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor akan digelar Bapenda Jabar mulai 1 Juli 2022 sampai 31 Agustus 2022.

Baca Juga: Info Loker Bandung YOGYA Group Sebagai ADM Marketing

Jadi, warga Jabar jangan sampai melewatkan momen langka tersebut. Jangan lupa juga cek jadwal dan ketentuan yang berlaku di bawah ini:

Pengurangan pokok pajak dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:

1. Saat jatuh tempo sampai 30 hari sebelum jatuh tempo diskon 2 persen.

2. Saat jatuh tempo sampai 30-60 hari sebelum jatuh tempo diskon 4 persen.

3. Saat jatuh tempo sampai 60-90 hari sebelum jatuh tempo diskon 6 persen.

Baca Juga: Jadwal Kajian Islam Bandung Offline dan Online Sabtu, 25 Juni 2022 Ba'da Maghrib dan Isya

4. Saat jatuh tempo sampai 90-120 hari sebelum jatuh tempo diskon 8 persen.

5. Saat jatuh tempo sampai 120-180 hari sebelum jatuh tempo diskon 10 persen.

6. Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-I

Pengurangan pokok BBNKB I diberikan pada wajib pajak atas permohonan kendaraan baru sebesar 2,5 persen.

Adapaun untuk mengikuti program pemutihan pajak tersebut cek ketentuan yang harus dipenuhi warga Jabar berikut:

Baca Juga: Jadwal Bioskop XXI di Mall Ujungberung Town Square Bandung, Beserta Harga Tiket Sabtu 25 Juni 2022

1. BBNKB: STNK asli, E-KTP pemilik baru, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli, Bukti Pengalihan Kepemilikan, Kendaraan dihadirkan di Samsat, Bukti Hasil Cek Fisik, Fotokopi berkas.

2. PKB: STNK asli E-KTP asli, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli (pajak 5 tahunan), Kendaraan (Pajak 5 tahunan) dan Bukti Cek Fisik (Pajak 5 tahunan).

Selain itu, terdapat berbagai keuntungan yang bisa didapatkan warga Jabar, di antaranya:

1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Seluruh masyarakat Jabar dibebaskan dari pembayaran denda dari keterlambatan pembayaran pajak.

Baca Juga: Jadwal Bioskop XXI di Transmart Bandung Supermall, Beserta Harga Tiket Sabtu 25 Juni 2022

2. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II

Pembebasan bea balik nama kendaraan ke 2 ini bisa dimanfaatkan masyarakat jabar yang akan mengurus balik nama kendaraan kedua dan seterusnya.

3. Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan 5 Tahun

Diberikan kepada warga Jabar yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

4. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor.***

Editor: Dzimar Hariz Nugraha

Sumber: Bapenda Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah