1. Khusus perpanjangan SIM A dan SIM C.
2. Fotokopi KTP.
3. Membawa SIM lama yang asli.
4. Pemohon wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes).
5. Minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis SIM bisa diperpanjang.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca Juga: Xiaomi Akan Luncurkan Ponsel Entry Level Redmi 10 Prime Plus 5G, Berikut Spesifikasinya
Itulah jadwal lokasi pelayanan SIM Keliling Cirebon hari ini, Selasa, 28 Juni 2022.***
Disclaimer: Jadwal dan lokasi dapat berubah-ubah sewaktu-waktu.