1. Fotokopi KTP yang masih berlaku.
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli.
3. Tes Psikologi SIM.
4. Surat Keterangan Sehat.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Itulah jadwal lokasi pelayanan SIM keliling Bekasi hari ini, Selasa, 5 Juli 2022.***
Disclaimer: Jadwal dan lokasi dapat berubah-ubah sewaktu-waktu.