Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Masih Berlangsung, Ini Lokasi dan Ketentuannya

- 19 Juli 2022, 16:30 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Masih Berlangsung, Ini Lokasi dan Ketentuannya
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Masih Berlangsung, Ini Lokasi dan Ketentuannya /



MATA BANDUNG - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat Jawa Barat tahun diselenggarakan dari 1 Juli 2022 sampai 31 Agustus 2022.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di wilayah Jawa Barat diantaranya membebaskan sanksi atau pemutihan pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak, serta juga diskon pajak.

Program pemutihan pajak kendaraan ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Jawa Barat yang telat membayar pajak kendaraan bermotor, ataupun yang ingin mengubah nama kepemilikan kendaraannya.

Baca Juga: Mahfud MD Positif Covid-19, Jalani Isoman dengan Bermain Pingpong

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat dalam laman resminya mengungkapkan berbagai keuntungan, persyaratan, hingga lokasi membayar pajak kendaraan bermotor.

Berikut rincian pembebasan sanksi atau pemutihan pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak bagi masyarakat Jawa Barat seperti dilansir dari laman resmi Bapenda Jabar, diantaranya:

1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor ini diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat membayar pajak.


2. Bebas Bea Balik Nama II
Keuntungan bagi masyarakat yang akan melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya, pembebasan Bea Balik Nama II.

Baca Juga: Pemkot Bandung Terus Kebut Pemberian Vaksin Booster, Yana: Jangan Sampai PPKM Naik Lagi


3. Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5
Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

Adapun program diskon yang diberikan kepada masyarakat dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor, diantaranya:


1. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Ketentuan diskon pajak kendaraan bermotor adalah sebagai berikut:

a. Pembayaran 0 sampai 30 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2 persen.

b. Pembayaran 3 hari sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4

Halaman:

Editor: Havid Gurbada

Sumber: Bapenda Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x