MATA BANDUNG - Pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali diselenggarakan Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar).
Karena ada banyak keuntungan yang bisa didapat, program ini tentu sangat dinantikan masyarakat Jabar.
Diketahui, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor akan digelar Bapenda Jabar mulai 1 Juli 2022 sampai 31 Agustus 2022.
Baca Juga: Info Loker Bandung YOGYA Group Sebagai ADM Marketing
Jadi, warga Jabar jangan sampai melewatkan momen langka tersebut. Jangan lupa juga cek jadwal dan ketentuan yang berlaku di bawah ini:
Pengurangan pokok pajak dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:
1. Saat jatuh tempo sampai 30 hari sebelum jatuh tempo diskon 2 persen.
2. Saat jatuh tempo sampai 30-60 hari sebelum jatuh tempo diskon 4 persen.
3. Saat jatuh tempo sampai 60-90 hari sebelum jatuh tempo diskon 6 persen.