Marbot Masjid di Cilegon Cabuli Dua Anak di Bawah Umur, Pelaku Iming-Imingi Korban Uang

- 28 Oktober 2022, 07:52 WIB
Ilustrasi. Marbot Masjid di Cilegon Cabuli Dua Anak di Bawah Umur, Pelaku Iming-Imingi Korban Uang.
Ilustrasi. Marbot Masjid di Cilegon Cabuli Dua Anak di Bawah Umur, Pelaku Iming-Imingi Korban Uang. /user18526052

MATA BANDUNG - Seorang marbot masjid tega melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Sebelum melakukan aksi bejatnya, pelaku mengiming-imingi uang. 

AM (61) seorang marbot masjid di Cilegon diamankan polisi karena diduga melakukan pencabulan kepada dua anak di bawah umur.

Polisi menangkap pelaku pada Senin (24/10/2022). Penangkapan pelaku merupakan tindak lanjut atas laporan seorang ibu yang mengaku anaknya menjadi korban pencabulan AM yang merupakan marbot masjid.

Baca Juga: Perkosa Santriwati, Oknum Anak Pimpinan Ponpes Paksa Korban Nonton Bokep

Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochamad Nandar mengatakan, kasus terjadi pada hari Minggu (23/10/2022) siang, sekitar pukul 14.00 WIB di rumah kontrakan pelaku. 

“Kasus itu terjadi pada Minggu (23/10/2022) siang, pukul 14.00 WIB di sebuah kontrakan di Kecamatan Cilegon Kota Cilegon," kata Nandar pada Rabu (26/10/2022).

Kronologis kejadian berawal dari pelapor TM (34), yang merupakan ibu korban khawatir anaknya Melati (6) belum juga pulang.

Baca Juga: Ustaz di Bandung Cabuli 3 Santri Laki-Laki, Polisi: Dilakukan saat Santri Tidur

TM kemudian mencari anaknya ke tetangga dan mendapat informasi bahwa anaknya berada di kontrakan pelaku yang merupakan marbot masjid. 

“Setelah dipanggil dari depan rumah pelaku, korban keluar dengan temannya Bunga (6)," ucap Nandar.

Setelah itu sang ibu membawa kedua korban ke rumah. Kemudian korban Bunga (6) menceritakan bahwa mereka berdua diperintahkan oleh pelaku untuk membuka celana dengan di iming-iming akan dikasih uang.

Baca Juga: Biadab, Ayah Angkat dan Dua Paman Cabuli Anak di Bawah Umur

“Korban sempat menolak namun akhirnya mengikuti perintah pelaku dan diberitahu untuk tidak menceritakan kejadian tersebut ke siapa pun," ujar Nandar.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 01 tahun 2016 perubahan atas Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Editor: Mia Dasmawati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x