MATA BANDUNG - Polisi resmi meniadakan tilang manual menggunakan surat tilang. Tilang manual diganti dengan teguran, edukasi, atau tilang ETLE.
Peniadaan tilang manual merupakan instruksi Kapolri agar polisi tidak lagi melakukan tilang manual bagi pengendara yang melanggar lalu lintas.
Atas perintah Kapolri tersebut, kini tilang berdasarkan elektronik atau ETLE. Nantinya tidak ada lagi polisi yang melakukan tilang manual.
Baca Juga: Cek Fakta: Stut Motor Bakal Kena Tilang Polisi? Begini Jawaban Ditlantas Polda Metro Jaya
Jika polisi yang sedang bertugas tidak membawa HP, maka pengendara yang melakukan pelanggaran hanya akan ditegur dan diedukasi.
Tilang juga dilakukan bagi pengendara yang mengancam keselamatan nyawa akan diberi teguran dan edukasi.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen. Pol. Aan Suhanan mengatakan, polisi hanya menegur dan memberikan edukasi bagi para pelanggar yang ada di jalan raya.
Baca Juga: Besaran Pelanggaran E-Tilang dan Denda, Hati-Hari di Jalan
Polisi tidak boleh lagi menilang manual dengan menggunakan surat tilang. Bila polisi memegang handphone, dapat menilang dengan sistem ETLE.