“Artinya, dalam penegakan hukum yang kita lakukan itu lebih mengedepankan kegiatan edukasi sosialisasi kemudian teguran kepada masyarakat yang melanggar,” katanya, Kamis (27/10/22).
Meski begitu, jelas Dirgakkum, polisi masih bisa menghentikan pengendara yang melanggar aturan.
Apalagi, jika itu mengancam keselamatan nyawanya dan orang lain.
“Kalau kita melihat ada pelanggaran seperti orang tidak pakai helm harus kita tetap berikan peringatan. Itu salah satu bentuk edukasi dan menyelamatkan minimal satu orang itu agar tidak menjadi korban kecelakaan,” ujar Dirgakkum.***