MATA BANDUNG - Artikel ini akan membahas cek fakta kebenaran soal ramainya kabar stut motor bakal kena tilang polisi.
Media sosial sempat dihebohkan dengan beredarnya informasi soal pengendara sepeda motor yang kedapatan melakukan stut bakal kena tilang polisi.
Selain dikenai sanksi tilang, mendorong motor lain, istilah lain dari stut motor, bahkan disebut-sebut akan kena denda hingga Rp250 ribu.
Baca Juga: Liga 1 Segera Bergulir, Nick Kuipers Sudah Tak Sabar Ingin Lakukan Hal Ini
Lantas benarkah informasi tersebut? Simak jawaban Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya berikut ini.
Faktanya, Ditlantas Polda Metro Jaya memastikan tidak ada sanksi tilang atau denda kepada pengendara sepeda motor yang melakukan stut motor.
Hal tersebut dijelaskan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Baca Juga: Idul Adha Bukan Hanya Sekedar Qurban, Tersirat Makna Penting Lainnya
Stut motor, Sambodo menyebut, biasanya dilakukan pemotor yang tengah membantu pemotor lain ketika sepeda motor yang dikendarainya mengalami masalah.