Cek Fakta: Stut Motor Bakal Kena Tilang Polisi? Begini Jawaban Ditlantas Polda Metro Jaya

- 10 Juli 2022, 14:00 WIB
Ilustrasi Stut motor di jalan raya. Cek Fakta: Stut Motor Bakal Kena Tilang Polisi? Begini Jawaban Ditlantas Polda Metro Jaya.
Ilustrasi Stut motor di jalan raya. Cek Fakta: Stut Motor Bakal Kena Tilang Polisi? Begini Jawaban Ditlantas Polda Metro Jaya. /Tangkapan layar dari channel YouTube Teknisi Jember

"Tidak ada (tilang), stut motor terjadi karena ada motor yang mogok atau habis bensin," jelasnya, dilansir MATA BANDUNG melalui PMJ News, Minggu, 10 Juli 2022.

"Berarti masyarakat sedang dalam kesulitan," sambung Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Makan Olahan Daging Qurban Idul Adha Berlebihan? Cek 5 Tanaman Herbal untuk Menurunkan Darah Tinggi

Lebih lanjut, Sambodo justru menegaskan, petugas kepolisian seharusnya turut membantu pemotor yang tengah mengalami kesulitan di jalan, bukan malah memberikan sanksi tilang.

"Jadi Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang yang stut motor, malah sebaliknya harus ditolong," tegas Sambodo mengakhiri.***

Halaman:

Editor: Dzimar Hariz Nugraha

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x