Ini Tujuh Poin Pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan Menurut Hasil Investigasi Komnas HAM

- 3 November 2022, 07:24 WIB
Ini Tujuh Poin Pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan Menurut Hasil Investigasi Komnas HAM.
Ini Tujuh Poin Pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan Menurut Hasil Investigasi Komnas HAM. /

MATA BANDUNG - Hasil investigasi Komnas HAM, terdapat tujuh poin pelanggaran HAM dalam tragedi Kanjuruhan.

Tragedi Kanjuruhan pada awal Oktober lalu membuat banyak pihak turun tangan untuk menyelidikinya, tak terkecuali Komnas HAM. Komnas HAM menemukan tujuh pelanggaran HAM dalam tragedi tersebut.

Tujuh poin pelanggaran HAM dalam tragedi Kanjuruhan dihasilkan setelah Komnas HAM melakukan investigasi mendalam.

Baca Juga: 12 Rekomendasi TGIPF untuk PSSI, Ketum PSSI dan Komite Eksekutif Harus Mundur 

Berikut tujuh poin pelanggaran HAM menurut hasil investigasi Komnas HAM yang disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam pada Rabu (2/11).

1. Penggunaan gas air mata dalam proses pengamanan pertandingan di dalam stadion merupakan bentuk penggunaan kekuatan berlebihan. 

2. Adanya 45 kali tembakan gas air mata. Tembakan inilah yang menjadi pemicu utama tewasnya ratusan orang.

Baca Juga: Tugas TGIPF Tragedi Kanjuruhan Selesai, Mahfud MD Minta Maaf, Kenapa?

3. Hak memperoleh keadilan. Bahwa saat ini proses penegakan hukum belum mencakup keseluruhan pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan dan pelaksanaan kompetisi.

4. Pelanggaran HAM hak untuk hidup. Komnas HAM menyebut kematian 135 orang pada Tragedi Kanjuruhan merupakan pelanggaran hak untuk hidup.

5. Pelanggaran HAM hak atas kesehatan. Banyak orang tiba-tiba terluka akibat gas air mata itu, yang matanya merah, kakinya patah, sesak napas, trauma, dan sebagainya.

Baca Juga: Buntut Tragedi Kanjuruhan, Persebaya dan Persis Solo Sepakat Gelar KLB PSSI dan RUPS PT LIB

6. Pelanggaran keenam adalah hak anak. Dimana banyak anak yang menjadi korban Tragedi Kanjuruhan. Tercatat setidaknya ada 38 anak yang meninggal dunia per tanggal 11 Oktober 2022.

7. Pelanggaran terhadap business and human rights. Jadi entitas bisnis yang mengabaikan hak asasi manusia. Jadi lebih menonjolkan aspek-aspek bisnisnya daripada aspek hak asasi manusia.

Dalam tragedi Kanjuruhan jumlah korban meninggal mencapai 135 orang. Bahkan tragedi Kanjuruhan mendapatkan atensi dari dunia juga FIFA. 

Presiden Jokowi juga memerintahkan Menkopolhukam Mahfud MD untuk membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) dan hasilnya sudah diserahkan ke Presiden. 

Editor: Mia Dasmawati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah