Dalam aksi pencabulan itu, kata AKBP Yogen, korban tak diiming-imingi uang oleh pelaku.
Bahkan, korban tak melawan tindakan pencabulan itu, melainkan hanya menceritakan pada orangtuanya.
Baca Juga: Biadab, Ayah Angkat dan Dua Paman Cabuli Anak di Bawah Umur
“Sehingga orangtuanya membuat laporan. Adapun pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Metro Depok,” kata Yogen.
Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***