MATA BANDUNG - Peristiwa pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur (8 tahun) kembali terjadi di Depok. Penjual makanan ringan raba kemaluan korban saat kasih kembalian.
Y (41) diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Depok. Aksi bejatnya dilakukan saat Y sedang memberikan kembalian kepada korban.
Peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan Y terjadi saat korban membeli makanan ringan yang dijual Y.
Baca Juga: Ayah Perkosa dan Cabuli Anak Tiri Berulang Kali, Korban Diberi Uang 200 Ribu
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, peristiwa pelecehan seksual itu terjadi pada Minggu (30/10) di Jalan RTM, Kelapa Dua, Cimanggis, Depok..
Mulanya, korban perempuan berusia 8 tahun tengah membeli jajanan di tempat pelaku berjualan.
Di saat korban membayar dan menunggu uang kembalian, pelaku kemudian mulai meraba kemaluan atau alat kelamin korban sembari memberikan uang tersebut.
“Saat memberikan uang kembalian sambil meraba alat kelamin korban, modusnya seperti itu,” kata AKBP Yogen kepada wartawan, Jumat (4/11/2022).