Modus Guru Ngaji Perkosa dan Cabuli Santri di Tuban: Selalu Jadwalkan Korban Mengaji Paling Akhir

- 7 November 2022, 07:16 WIB
Modus Guru Ngaji Perkosa dan Cabuli Santri di Tuban: Jadwalkan Korban Ngaji Paling akhir
Modus Guru Ngaji Perkosa dan Cabuli Santri di Tuban: Jadwalkan Korban Ngaji Paling akhir /

Mengetahui percakapan tersebut, orang tua korban menanyakan kebenarannya dan korban mengakui telah menjadi korban pencabulan dan persetubuhan oleh pelaku sudah 2 tahun sejak korban mengaji. 

AKBP Rahman Wijaya mengatakan telah mengamankan pelaku pencabulan dan pemerkosaan anak di bawah umur yang terjadi di salah satu kecamatan di kabupaten Tuban.

Baca Juga: Ayah Perkosa dan Cabuli Anak Tiri Berulang Kali, Korban Diberi Uang 200 Ribu 

“Iya tadi malam (Sabtu, 6 November 2022) sudah berhasil kita amankan untuk diproses hukum lebih lanjut” ucapnya.

Pelaku akan dijerat pasal 82 Jo pasal 76e dan Undang-Undang RI No 17 th 2016 atau pasal 81 Jo pasal 76d tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun” tuturnya.

Halaman:

Editor: Mia Dasmawati

Sumber: Polda Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x