Mengetahui percakapan tersebut, orang tua korban menanyakan kebenarannya dan korban mengakui telah menjadi korban pencabulan dan persetubuhan oleh pelaku sudah 2 tahun sejak korban mengaji.
AKBP Rahman Wijaya mengatakan telah mengamankan pelaku pencabulan dan pemerkosaan anak di bawah umur yang terjadi di salah satu kecamatan di kabupaten Tuban.
Baca Juga: Ayah Perkosa dan Cabuli Anak Tiri Berulang Kali, Korban Diberi Uang 200 Ribu
“Iya tadi malam (Sabtu, 6 November 2022) sudah berhasil kita amankan untuk diproses hukum lebih lanjut” ucapnya.
Pelaku akan dijerat pasal 82 Jo pasal 76e dan Undang-Undang RI No 17 th 2016 atau pasal 81 Jo pasal 76d tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun” tuturnya.