"Dengan modus untuk perbaikan nilai dan korban di bawah ancaman tersangka," kata AKBP Ahmad.
Dari tersangka polisi turut mengamankan barang bukti satu set baju dan celana, jilbab, pakaian dalam, dan 1 unit handphone.
Baca Juga: Setubuhi Pasien, Pesulap Hijau Ancam Korban akan Dibunuh Secara Gaib jika Menolak
Baca Juga: Ayah Perkosa dan Cabuli Anak Tiri Berulang Kali, Korban Diberi Uang 200 Ribu
Terhadap oknum guru tersebut polisi menjeratnya dengan Pasal 81 Ayat (2) Subs Pasal 82 Ayat (1) UU No. RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No, 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.