Modus Perbaikan Nilai, Guru PNS di Tanjung Balai Setubuhi Siswi 6 Kali  

- 11 November 2022, 09:34 WIB
Modus Perbaikan Nilai, Guru PNS di Tanjung Balai Setubuhi Siswi 6 Kali  
Modus Perbaikan Nilai, Guru PNS di Tanjung Balai Setubuhi Siswi 6 Kali   /

"Dengan modus untuk perbaikan nilai dan korban di bawah ancaman tersangka," kata AKBP Ahmad.

Dari tersangka polisi turut mengamankan barang bukti satu set baju dan celana, jilbab, pakaian dalam, dan 1 unit handphone.

Baca Juga: Setubuhi Pasien, Pesulap Hijau Ancam Korban akan Dibunuh Secara Gaib jika Menolak

Baca Juga: Ayah Perkosa dan Cabuli Anak Tiri Berulang Kali, Korban Diberi Uang 200 Ribu  

Terhadap oknum guru tersebut polisi menjeratnya dengan Pasal 81 Ayat (2) Subs Pasal 82 Ayat (1) UU No. RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No, 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Mia Dasmawati

Sumber: Polres Tanjung Balai


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah